Polda Kepri Ungkap Kasus TPPO, Lima Mafia PMI Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap 

Polda Kepri Ungkap Kasus TPPO, Lima Mafia PMI Jaringan Malaysia Berhasil Ditangkap 

Smallest Font
Largest Font

GMN Batam - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang melibatkan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia.  

Seperti yang disampaikan Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan S.I.K. menjelaskan, bahwa Tim dari Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, berhasil mengambil tindakan secara efektif dengan menangkap 5 orang tersangka. Diduga terlibat jaringan penyelundupan PMI ke Malaysia. 

"Selain menangkap beberapa pelaku, tim berhasil mengamankan 12 calon PMI, yang akan dikirim ke Malaysia melalui Batam secara ilegal," kata Kasubdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (20/3/24).

Kronologis kejadian bermula pada Senin, 15 Januari. Saat anggota Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepri mendapat informasi, bahwa akan ada rencana pemberangkatan sejumlah calon PMI ilegal melalui Pelabuhan Harborbay. 

Diketahui, dua perempuan asal Lampung dan Jawa Tengah diduga merupakan calon PMI non prosedural. Dan, berhasil diamankan dalam operasi pukul 11.00 WIB di pelabuhan. 

Saat dilakukan pengembangan, pada pukul 16.00 WIB tim berhasil mengamankan satu orang laki-laki, yang diduga sebagai pengurus dan 4 (empat) orang perempuan sebagai calon PMI non prosedural, di Penginapan Syariah Kusuma Jaya. 

Pada Senin 22 Januari, Tim Ditreskrimum Subdit 4 dibagi menjadi dua tim, untuk melaksanakan pengembangan di wilayah Tangerang dan Tegal, Jawa Tengah. Dan, tim berhasil menangkap dua tersangka, di Tangerang. Mereka diduga sebagai perekrut korban, untuk bekerja di Malaysia. 

Pada 24 Januari, tim juga berhasil menangkap satu tersangka di Tegal, Jawa Tengah. Yang sebagai merekrut korban dari kota tersebut. kemudian, tim membawa mereka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polda Kepri. 

Modus yang dilakukan para tersangka adalah mengatur dan mengirim PMI ke Malaysia. tanpa memenuhi syarat resmi sebagai pekerja migran Indonesia. 

Dalam prosesnya, mereka berkomunikasi dengan agen di Malaysia, merekrut korban dari kampung halamannya. dan menyediakan fasilitas penampungan sementara. dan, bahkan menjemput korban di bandara dan membawa mereka ke pelabuhan. 

Kemudian, para korban dijanjikan gaji besar selama bekerja di Malaysia. namun, mereka menjadi korban dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Pada tanggal 5 Maret 2024 sekitar pukul 02.10 WIB. Anggota Subdit 4 berhasil menyelamatkan 1 (satu) orang laki-laki. dan 5 (lima) orang perempuan yang diduga sebagai calon PMI ilegal. 

Yang mana mereka ditemukan di Perumahan Palazzo Garden, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam. Tak hanya itu, seorang pria yang diduga pengurus, juga diamankan dalam operasi tersebut. 

Selanjutnya terduga pelaku, korban dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit 4 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah Pasal 4 juncto Pasal 10 juncto Pasal 48 UU RI no. 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. dan, denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). 

Serta, Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). 

Barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain buku paspor, tiket pesawat, dan tiket kapal laut. Kemudian, sejumlah barang elektronik dan 1 (satu) unit mobil Daihatsu Xenia. 

"Keberhasilan mengungkap kasus ini menjadi bukti nyata, keseriusan Polda Kepri dalam memberantas praktik TPPO. dan, melindungi calon PMI dari kejahatan serupa di kemudian hari," ungkap Kasubdit 4 Polda Kepri, AKBP Achmad Suherlan S.I.K.

Editors Team
Daisy Floren