Polda Kepri Berhasil Ungkap 6 Kasus Peredaran Gelap Narkotika Dalam Sebulan

Polda Kepri Berhasil Ungkap 6 Kasus Peredaran Gelap Narkotika Dalam Sebulan

Smallest Font
Largest Font

GMN Batam - Ditresnarkoba Polda Kepri mengungkap 6 kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah Kepri pada periode Mei 2024. 

Sebanyak 14 orang tersangka yang diamankan, terdiri dari 13 orang WNI laki-laki dan 1 orang WNI perempuan.

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen. Pol. Asep Safrudin dalam keterangan resminya di Lobbi Mapolda Kepri, Kamis (6/6/2024). 

"Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 4.680 gram, sabu cair 35.306 liter, ganja kering 2.900,61 gram, dan 150 Butir narkoba Jenis Happy five," ujarnya.

Berkat pengungkapan ini, Asep menyebut negara berhasil menyelamatkan 479.150 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Hal ini kemudian juga ia mengatakan komitmen kuat dari Polda Kepri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

Ia pun menyampaikan apresiasi atas kinerja luar biasa Ditresnarkoba Polda Kepri dalam mengatasi permasalahan narkoba di wilayah Kepulauan Riau.

Lebih lanjut Direktorat Narkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Dony Alexander mengatakan, beberapa hari terakhir telah menjadi sorotan publik saat Polda Kepri menggerebek pabrik pembuatan sabu cair di Apartemen Victoria di Kota Batam.

“Dalam operasi tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu cair yang dipamerkan pada konferensi pers hari ini,” ujarnya. 

Dia menyebut, pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polda Kepri dalam upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kepri. 

Tak hanya menunjukkan komitmen kuat Polda Kepri dalam memberantas narkotika, pihaknya juga memberikan rasa aman kepada masyarakat Kepri, dan tidak akan berhenti memerangi peredaran gelap narkotika. 

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana narkotika yang terlibat dalam permufakatan jahat dapat diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutupnya.

Editors Team
Daisy Floren