DPW LP NASDEM SUMATRA UTARA MEMINTA KEPADA KAPOLDA SUMATRA UTARA AGAR MENINDAK LANJAUTI LAPORAN TERKAIT DUMAS

DPW LP NASDEM SUMATRA UTARA MEMINTA KEPADA KAPOLDA SUMATRA UTARA AGAR MENINDAK LANJAUTI LAPORAN TERKAIT DUMAS

Smallest Font
Largest Font

garismerahnews. sumatra utara,- DPW LP NASDEM sumatra utara meminta kepada kapolda sumatra utara agar menindak lanjuti  laporan dumas terkait dugaan pelanggaran tugas pokok kepolisian yang ada di sumatra utara
selasa.16/07/2024

Laporan dengan NO. o1/DUMAS/DPW LP NASDEM/VII/221. dan adapun anggota kepolisian yang di laporkan oleh DPW LP NASDEM sumatra utara atas nama
1.nama - kompol HT (inisial)
jabatan - penyidik tipidkor
Tugas - polda sumatra utara
2.nama - Iptu HK (inisial)
jabatan - penyidik tipidkor
tugas - polda sumatra utara

Menurut keterangan LAMTAR SASTRO SIDAURUK selaku DPW LP NASDEM sumatra utara, di laporkan nya anggota kepolisian tersebut karna laporan yang di layangkan terkait KORUPSI,KOLUSI DAN NEPOTISME (KKN) selama empat (4) tahun tidak ada kejelasan dan tindak lanjut nya

"saya LAMTAR SASTRO SIDAURUK selaku DPW LP NASDEM SUMATRA UTARA melaporkan anggota kepolisian tersebut karna laporan kami terkait korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) sampai detik ini belum ada kabar dan tindak lanjut nya,"
ucap LAMTAR SASTRO SIDAURUK

"bukan waktu yang sebentar laporan kami ini,kami sudah menunggu selama empat (4) tahun tapi belum ada kabar juga, jadi kami menduga anggota polda sumatra utara atas nama HT dan HK (inisial) tidak serius menangani dumas tersebut,"
Tambah nya LAMTAR SASTRO SIDAURUK

"Dan dalam hal ini kami meminta kepada KAPOLDA Sumatra utara agar secepat nya menindak lanjuti laporan DUMAS terkait  dugaan pelanggaran tugas pokok kepolisian yang ada di polda sumatra utara karna surat yang kami layangkan terkait dumas itu berdasarkan aturan"

"serta perintah dari bapak kapolri pun sudah jelas kepada seluruh jajaran polri yang ada di indonesia agar menindak lanjuti laporan dumas,dalam perintah nya bapak kapolri menyampaikan bahwa masyarakat bisa melapor melalui media sosial seperti facebook,instagram dan tiktok sekalipun,sehingga bila mana di temukan pelanggaran oleh anggota apakah itu pungli atau hal hal yang lain yang bersipat merugikan masyarakat."
pungkas nya

RED

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Bustomi Author