Konflik Tanah di Desa Temon, Hadi Purwanto Gelar Audensi di Kejari Kabupaten Mojokerto

Konflik Tanah di Desa Temon, Hadi Purwanto Gelar Audensi di Kejari Kabupaten Mojokerto

Smallest Font
Largest Font

GMN MOJOKERTO – Direktur eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Djawa Dwipa Hadi Purwanto, laksanakan audensi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Mojokerto. Rabu, (26/06/2024). Ini dilakukan, guna menyingkap tabir sengketa tanah milik kliennya yang belum rampung meski proses di ranah Aparat Penegak Hukum (APH) telah menggelinding sejak 16 bulan lamanya. 

Dalam kesempatan tersebut, pria 47 tahun itu hadir bersama Suyitno yang didampingi menantunya Sunarko Utomo atau yang kerap disapa Gus Bayu. Sedangkan pihak Kejari kabupaten Mojokerto, saat itu diwakili Kasi Intelejen Lilik Dwy Prasetio berpadu dengan jajarannya Kasubsi Johan Candra. 

Namun mirisnya, peluang menguntungkan untuk membedah kasus dilematis ini tak dihadiri oleh HS dan MHJR selaku kuasa hukum Suyitno sebelumnya. Sehingga aliran dana yang diminta oleh salah seorang oknum kepada keluarganya, sampai saat ini masih samar dan mengambang. 

Selama audensi, kedua belah pihak nampak membahas banyak hal, diantaranya tentang kejanggalan naskah berita acara Penyampaian Hasil Pelaksanaan Tugas (PHPT) yang terbit mengatasnamakan Kepala Kejari pada 23 Agustus 2023 silam. 

Menurut analisa Hadi Purwanto, dokumen yang telah ditandatangani oleh MHJR bersama Kasi Intel Kejari tersebut, merupakan surat yang diduga cacat hukum serta tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bukan tanpa alasan, sebab ia mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia yang menjabarkan hal sebagai berikut : 

1. Pengertian berita acara adalah naskah dinas yang berisi uraian tentang pernyataan, bahwa memang telah terjadi proses pelaksanaan kegiatan pada kurun waktu tertentu yang harus ditandatangani oleh para pihak dan para saksi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia dalam Bab I Jenis dan Format Naskah Dinas Huruf C Angka 3 Berita Acara huruf a. 

2. Bahwa dalam berita acara tersebut, tidak terdapat nomor yang diletakkan secara simetris di bawah judul berita acara sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab I Jenis dan Format Naskah Dinas Khusus Huruf C dalam Naskah Dinas Khusus Angka 3 Berita Acara huruf b Angka 1 huruf e. 

3. Bahwa dalam berita acara tersebut, tidak terdapat "Lampiran Berita Acara" sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab I Jenis dan Format Naskah Dinas Khusus Huruf C dalam Naskah Dinas Khusus Angka 3 Berita Acara huruf c. 

4. Bahwa berita acara tersebut, tidak diketik dengan jenis huruf Arial sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab II Pembuatan Naskah Dinas Huruf D dalam Ketentuan Jarak Spasi, Jenis dan Ukuran Huruf serta Kata Penyambung Angka 2. 

5. Bahwa dalam berita acara tersebut, logo kejaksaan dalam Kop naskah dinas tidak dibuat dalam ukuran 2 cm x 2 cm, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab II Pembuatan Naskah Dinas Huruf I dalam Penggunaan Lambang Negara dan Logo Kejaksaan Angka 2. 

6. Bahwa dalam berita acara tersebut, tidak diparaf terlebih dahulu oleh minimal dua pejabat pada dua jenjang jabatan structural dibawahnya sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab II Pembuatan Naskah Dinas Huruf J dalam Pengaturan Paraf Naskah Dinas dan Penggunaan Cap/Stempel Dinas Angka 1 Huruf a. 

7. Bahwa dalam berita acara yang sifatnya rahasia tersebut, tidak menggunakan kode "R" dengan menggunakan tinta merah, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia pada Bab III Pengamanan Naskah Dinas Huruf B dalam Perlakuan Terhadap Naskah Dinas Berdasarkan Klasifikasi Keamanan dan Akses Angka 3. 

Untuk itu, hal ini membuat Hadi Purwanto semakin menyorot transparansi dan akuntabilitas Kejari kabupaten Mojokerto dalam menangani perkara yang masih menjadi teka-teki tak terjelaskan. 

Sehingga, ada beberapa pertanyaan tersisa yang diduga dijawab tanpa bisa menterjemahkan penerbitan SOP dalam surat berita acara. 

"Yang penting proses hukum yang dilaporkan Pak Suyitno melalui MHJR dan HS sudah diproses. Berita acara ini kami sampaikan ke kuasa hukum sebelumnya, supaya disampaikan ke Pak Suyitno. Wallahi, demi Allah niatnya baik," kata Johan, Kasubsi Kejari kabupaten Mojokerto saat beraudensi. 

Ditempat yang sama, Kasi Intel Lilik Dwy Prasetio menambahkan bahwa berita acara itu dibuatnya diluar kode tata naskah Kejaksaan. Menurutnya, niat menerbitkan surat dari Kejari tersebut untuk dijadikan terobosan agar pelapor yang tak bisa hadir waktu itu dapat menerima informasinya. 

"Bukan masalah sah dan tidak sah. Ini bukan masalah keabsahan, tapi ini niat baik dari kita," terang Lilik, sapaan akrab Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto. 

Pada saat itu juga, Hadi Purwanto membeberkan keterangan sekaligus bukti screenshot whatsapp seorang oknum kuasa hukum yang sebelumnya diduga mencatut nama petinggi Kejari untuk memperoleh sejumlah uang kepada korban dengan nilai total yang cukup besar. 

"Ini hanya sebagian kecil. Karena kalau seandainya nanti melangkah ke hukum kan ngerti semua. Ini bukti transfer, untuk yang tunai juga luar biasa besarnya. Ini diduga mengatasnamakan untuk Kejaksaan," ungkap Hadi Purwanto. 

Ayah dua putri inipun menyarankan agar pihak Kejari kabupaten Mojokerto tak gegabah dan lebih berhati-hati lagi dalam menerbitkan sebuah surat dalam berita acara. Khawatirnya, dokumen tersebut dapat digunakan oleh oknum untuk perbuatan yang tidak diinginkan. 

"Mohon maaf sebelumnya, kalau menerbitkan surat itu ya lebih hati-hati lagi," tutur Hadi, disambut anggukkan pejabat Adhyaksa yang duduk didepannya. 

Setelah dijelaskan lebih terperinci, Kasi Intel Kejari kabupaten Mojokerto itu baru menyadari dan menanggapi penasarannya dengan menerima wacana serius tersebut. "Oalah, berarti kita dimanfaatkan ini," balas Kasi Intel Lilik Dwy Prasetio keheranan. 

Diperoleh keterangan, melalui HS dan MHJR sebagai kuasa hukumnya, Suyitno pada (2/12/2022) telah melaporkan 3 orang inisial SRJ, SNR, dan MHJ/TTK atas dugaan kejahatan persengkongkolan yang melibatkan berbagai pihak untuk pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Pemdes Temon, Kecamatan Trowulan ke Kejari Kabupaten Mojokerto dengan nomor surat : 0333/LMT/HS.SH/XII/2022. 

Adapun pemberian kuasa tersebut terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan ahli waris maupun pemalsuan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Pasal 264 dan Pasal 266 KUHP atas bidang tanah (waris bersama) milik Suyitno dan keluarga yang tercatat dalam keterangan objek pajak nomor 071 di Persil 71 seluas 341 M² atas nama Almarhum Sukadi.  (Agung Ch)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author