Dirumah Kosong Lecehkan Anak Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Bintan Timur 

Dirumah Kosong Lecehkan Anak Bawah Umur, Pelaku Ditangkap di Bintan Timur 

Smallest Font
Largest Font

GMN Bintan - Personel Polsek Bintan Timur, Polres Bintan, mengamankan seorang pria berinisial HI Als W (32) di sebuah kedai kopi wilayah Kabupaten Bintan Timur, Kamis lalu.

Ia ditangkap atas dugaan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban bawah umur, Cantik (inisial-red) berusia 13 tahun.

"Benar. Tersangka diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban di bawah umur. Tersangka sudah diamankan anggota Satuan Reskrim," kata Kapolsek Bintan Timur, Selasa (4/6/2024).

"Tersangka ditangkap di sebuah kedai kopi di wilayah Kijang," terangnya.

Sebelumnya orangtua korban, kata AKP Rugianto, sempat melapor ke Polsek Bintan Timur, karena sudah 2 hari tidak pulang ke rumah.

"Setelah kami terima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan, baik di lapangan maupun via media sosial," ucapnya. 

AKP Rugianto menyebutkan awalnya, ada yang memposting seorang gadis ditelantarkan di rumah warga di wilayah Kijang, kemudian Ketua RT dan RW juga melaporkannya ke Bhabinkamtibmas.

Berdasarkan informasi itu, kata dia, personil langsung bergerak cepat dan mendapati korban dalam kondisi memprihatinkan.

Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit untuk diberikan perawatan, dan hingga kini korban masih dirawat di RSUD Kijang.

Setelah korban dapat di ajak komunikasi, terungkaplah keberadaan korban yang sudah 2 hari menghilang tanpa pulang ke rumah.

Korban mengaku pada tanggal 28 Mei lalu bertemu dengan seorang pria di Kijang dan diajak jalan-jalan. Kemudian, dibawa ke sebuah rumah kosong di wilayah Bintan Timur, tempat di mana korban dilecehkan. 

"Korban melawan dengan cara meronta dan berhasil melepaskan diri dari cengkraman pelaku. Dan saat ini pelaku telah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Bintan Timur. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf a juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya. 

Editors Team
Daisy Floren