Dari Tangan Tersangka, Polres Bintan Musnahkan Satu Kg Narkotika Jenis Sabu

Dari Tangan Tersangka, Polres Bintan Musnahkan Satu Kg Narkotika Jenis Sabu

Smallest Font
Largest Font

GMN Bintan - Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan barang bukti 1 KG Narkotika jenis Sabu-sabu, hal itu dilakukan sekaligus untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kabupaten Bintan. 

Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH., MH didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Kasat Reskrim, Penasehat Hukum Pengadilan Negeri Tanjugpinang. Hakim, Kepala Seksi P2, Kepala Syahbandar, personel Polres Bintan dan beberapa rekan media. 

Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH., MH mengatakan, Petugas kepolisian sedang berjaga dan melakukan aktivitas rutin, seorang pria mencurigakan saat itu. Kemudian ditemukan barang haram ada di tubuhnya. 

"Tersangka berinisial F hendak berangkat ke Jakarta menggunakan perahu di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, ditemukan paket berukuran besar yang dililitkan di perutnya menggunakan lakban putih. Atas kejadian tersebut, petugas langsung menahan pelaku dan membawanya ke Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol. Amir Hamzah, dalam keterangan resminya di Lobby Mapolres Bintan. Jumat (23/3/24). 

Dari pengakuannya, tersangka hanya disuruh Saudara I untuk mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Indonesia bagian tengah. "Pelaku dijanjikan gaji sebesar Rp30 juta dan telah menerima Rp8 juta dari Sdr I," kata Kompol Amir Hamzah. 

Kemudian untuk sisa pembayaran sebesar 22 juta akan diterima, apabila sabu tersebut sampai di tujuan yang telah ditentukan. Dan, Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif oleh Satuan Narkoba Polres Bintan.

"Tersangka yang dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tujuan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk Saudara I saat ini masih kami lakukan pengejaran dan sudah kami masukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tukas Wakapolres Bintan Kompol Amir Hamzah, SH., MH.

Selanjutnya, barang bukti narkotika sabu dimusnahkan dengan cara direbus hingga meleleh dan larut, kemudian dibuang ke toilet.

Editors Team
Daisy Floren