Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia, Produkmu Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal di Indonesia, Produkmu Termasuk?

Smallest Font
Largest Font

GMN Bisnis - Sahabat Wirausaha, kita tentu sudah tahu bahwa Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama Islam terbesar di dunia. Bahkan menurut laporan RISSC (The Royal Islamic Strategic Studies Centre) seperti dilansir Katadata yang bertajuk The Muslim 500 edisi terbitan 2023, setidaknya ada 237,55 juta orang Islam di Indonesia. Jumlah yang sangat besar ini jelas membuat kebutuhan akan produk halal sangatlah tinggi.

Tingginya permintaan akan produk halal sesuai dengan syariat Islam sudah sepatutnya dipahami oleh para pelaku usaha, baik perusahaan besar maupun sektor UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Apalagi sejak pemerintah membentuk BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) sebagai upaya penyediaan fasilitas Islami, diterbitkan pula KMA (Keputusan Menteri Agama) No.748/2021 yang kelak mengatur jenis-jenis produk apa saja yang bersertifikat halal. 

Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, para pelaku usaha di Tanah Air haruslah segera mengajukan sertifikat halal untuk produk-produk yang mereka tawarkan. Apalagi sesuai UU tersebut, tenggat waktu yang ditetapkan oleh Kementerian Agama adalah 17 Oktober 2024. Tak heran kalau demi memenuhi deadline, BPJPH membuka pendaftaran SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis) 2023 untuk 1 juta kouta UMK (Usaha Mikro Kecil).

Kini dengan waktu yang tersisa masihlah sekitar 15 bulan lagi, ada baiknya Sahabat Wirausaha mengecek informasi produk-produk yang wajib bersertifikasi halal berikut ini berdasarkan KMA No.748/2021.

Makanan 

Untuk produk kategori makanan, setidaknya ada 17 jenis turunannya yang wajib memiliki sertifikat halal sesuai aturan pemerintah. Beberapa jenis produk itu adalah:

1. Susu dan analognya

2. Lemak, minyak, dan emulsi minyak

3. Es untuk dimakan (edible ice) termasuk sherbet dan sorbet

4. Buah dan sayur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari buah olahan, buah utuh segar, buah kering campur, buah dalam kemasan, santan bubuk/kemasan, tepung buah, asinan buah, bumbu rujak, selai/saus/puree/pasta buah, buah bersalut/bergula/berkristal, manisan buah, jeli/bubur agar bubuk, sayuran beku, sayuran dalam kemasan, asinan sayuran)

5. Kembang gula/permen dan cokelat

6. Serealia dan produk serealia yang merupakan produk turunan dari biji serealia, akar dan umbi, kacang-kacangan dan empulur dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan

7. Produk bakery

8. Daging dan produk olahan daging

9. Ikan dan produk perikanan, termasuk moluska, krustase, dan echinodermata dengan pengolahan dan penambahan bahan tambahan pangan (Mulai dari fillet ikan, olahan ikan/hasil laut beku, olahan ikan/hasil laut berlapis tepung yang dibekukan, ikan presto, ikan kaleng, ikan pindang, nugget/sosis ikan, keripik/kerupuk ikan, pempek ikan, kerang kemasan, tiram kemasan)

10. Telur olahan dan produk-produk telur hasil olahan

11. Gula dan pemanis termasuk madu

12. Garam, rempah, sup, saus, salad, serta produk protein

13. Pangan olahan untuk keperluan gizi khusus

Makanan ringan siap santap

14. Pangan siap saji

15. Penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan

16. Bahan tambahan pangan

17. Kelompok bahan lainnya

Khusus untuk kategori nomor 16, termasuk di dalamnya adalah Sahabat Wirausaha yang memiliki restoran, kantin atau kafetaria, rumah makan, warung makan, kedai makanan hingga penyedia jasa boga atau katering.

Lalu kemudian untuk kategori nomor 17 atau bahan tambahan pangan, setidaknya ada 24 kelompok yang mayoritas diantaranya merupakan senyawa yang digunakan dalam proses membuat makanan. Tentunya ratusan senyawa yang wajib memiliki sertifikasi halal ini nantinya akan digunakan sesuai dengan kadar yang telah ditentukan pemerintah, agar tidak membahayakan calon konsumen. Penting bagi para penjual makanan yang termasuk 18 kategori di atas, mengurus sertifikat halal secepatnya.

Minuman

Tak berbeda jauh dengan kategori makanan, minuman yang juga merupakan kebutuhan pokok manusia wajib memiliki sertifikasi halal juga di Indonesia. Hanya ada dua jenis produk turunan kategori minuman yakni minuman dengan pengolahan dan kelompok bahan minuman.

Untuk jenis minuman dengan pengolahan, ada delapan kelompok lagi yang wajib Sahabat Wirausaha perhatikan. Mulai dari air minum, air mineral, air minum pH tinggi, air soda, air minum beroksigen, air minum berkarbonat, sari buah dan sari sayuran, minuman berperisa, aneka kopi dan teh, minuman sari kedelai, serealia (padi, jagung, gandum, sorgum, barley, rogge/rye, oat, jali, soba, millet) celup , minuman berbasis susu, sampai minuman-minuman tradisional.

Sehingga bisa disimpulkan jika Sahabat Wirausaha menjual produk minuman seperti bandrek, bajigur, wedang jahe, wedang uwuh, sekoteng hingga bir pletok yang merupakan minuman khas Betawi, wajib segera melengkapi sertifikat halal sekarang juga.

Jasa Penyembelihan

Setidaknya ada dua jenis hewan utama yang dikonsumsi oleh umat Islam dan dianggap halal dalam kitab suci Al-Quran yakni mamalia seperti sapi atau kambing, dan unggas seperti ayam atau bebek. Lantaran sumber protein hewani ini tingkat konsumsinya sangatlah tinggi, keberadaan RPH (Rumah Potong Hewan) atau RPU (Rumah Potong Unggas) sangat dibutuhkan.

Untuk itulah pemerintah mengatur para penyedia jasa penyembelihan baik RPH, RPU atau TPH (Tempat Pemotongan Hewan) dan TPU (Tempat Pemotongan Unggas), wajib mengantongi sertifikasi halal saat ini juga.

Bagaimana? Ternyata ada banyak sekali produk yang wajib bersertifikat halal ke depannya, bukan? Tentu saja aturan yang diputuskan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia ini bukan berarti mempersulit pelaku bisnis, tapi justru memberikan peluang agar pebisnis lebih menjaga kualitas bahan baku hingga hasil produksi yang aman untuk konsumen di Tanah Air. Dengan begitu, omzet pun akan jauh lebih stabil dan bisnis lebih berjalan lancar.(UMKM Indonesia/Red)





Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author