Sidak Galian C di Mekarsari Diduga Tak Kantongi Izin, Forwatu Banten Akan Laporkan dan Gelar Aksi Massa

Sidak Galian C di Mekarsari Diduga Tak Kantongi Izin, Forwatu Banten Akan Laporkan dan Gelar Aksi Massa

Smallest Font
Largest Font

GMN Lebak - Puluhan Pengurus Forum Warga Bersatu (Forwatu Banten) mendatangi lokasi Galian Pasir di wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, tampak berjejer mobil Dump Truck yang sudah berisi tanah melebihi Tonase. Sabtu (18/5/2024).

Dalam sidak tersebut, didapatkan data bahwa lokasi Galian tersebut diduga belum kantongi izin. Fakta lain yang ditemukan tim ialah banyak kegiatan yang tidak sesuai SOP hingga membuat banyak pihak merasa terganggu.

Salah satu kejadian saat tim Forwatu Banten memasuki jalan raya menuju lokasi terdapat kendaraan bermotor terjatuh di lokasi. 

Presidium Forwatu Banten, Arwan S.Pd.,M.Si yang langsung pimpin Investigasi Galian C di Wilayah Desa Mekarsari menyayangkan sikap dari pemerintah yang terkesan diam dan melakukan pembiaran.

"Jujur saya terpanggil untuk datang ke lokasi ini. Karena berkali-kali diingatkan oleh unsur lain kembali di buka, bahkan di lokasi baru izin belum dikantongi. Ini menjadi preseden buruk bagi aparatur pemerintahan yang berkaitan dengan soal usaha ilegal di wilayahnya," ungkap Arwan, Sabtu (18/5/2024). 

"Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Provinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada. Maka informasi ini harus sampai kepada Dinas Terkait, Ini berbahaya para pengusaha bisa terjerat pidana," lanjut Arwan.

"Dari sisi regulasi, PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160," papar Arwan kepada awak media. 

Saat dikonfirmasi dalam wawancara yang dilakukan awak media, Arwan menegaskan pihaknya bulat akan lakukan aksi massa dan pelaporan.

"Visi awal kami tutup atau pidanakan. Semakin bulat kami lakukan itu dengan dalih apapun, kami akan bergerak bersama kawan lain untuk segera jadwalkan teklap dan aksi massa dengan lokus yang akan kami tetapkan dalam teklap," tegas Arwan.

Sementara Wakil Ketua III Humas dan Investigasi Forwatu Banten, Agus Sugiyanto Wibowo mengatakan pihaknya telah kantongi informasi yang sah soal tambang pasir yang meresahkan warga.

"Atas aduan masyarakat dan banyaknya kejadian yang membuat masyarakat menjadi Korban. Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti lain bukan hanya tambang yang kami datangi saja, ada sekitar 3 tambang lagi yang sudah kami dapatkan datanya sesuai tupoksi saya sebagai Wakil Ketua Humas dan Investigasi," tutup Agus Sugianto Wibowo. (Dih/tim)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author