DPPR Forwatu Banten Hadiri Audiensi dan Klarifikasi Pihak PNM Mekaar di Kantor Desa Jagabaya

DPPR Forwatu Banten Hadiri Audiensi dan Klarifikasi Pihak PNM Mekaar di Kantor Desa Jagabaya

Smallest Font
Largest Font

GMN Lebak - Belasan personil tim Divisi Pengawas Pinjaman Rakyat Forum Warga Bersatu Banten (DPPR Forwatu Banten) hadiri audiensi dan Klarifikasi yang di gelar Pemerintah Desa Jagabaya Kecamatan Warunggunung Kabupaten Lebak Banten, Senin (13/05/2024).

Diketahui sebelumnya, Tim DPPR Forwatu Banten mendapatkan pengaduan dari beberapa Nasabah PNM Mekaar di wilayah Desa Jagabaya tentang adanya ancaman penghapusan bantuan oleh salah satu oknum petugas PNM Mekaar serta penagihan yang di arahkan melalui Desa.

Dalam pertemuan tersebut, sebanyak sebelas Nasabah PNM Mekaar warga Desa Jagabaya mengadukan perihal pernyataan petugas Mekaar yang menyebutkan akan menghapus bantuan serta bagi yang tidak membayar disarankan agar mendatangi kepala Desa.

”Kami diarahkan pa kalau tidak membayar agar ke Desa gitu,” ucap salah satu Nasabah PNM Mekaar. 

”Petugasnya bilang kalau tidak bayar akan dicabut bantuannya,” ucap salah satu Nasabah lainnya.

Kepala Divisi Humas Media dan Investigasi Forwatu Banten, Agus Sugianto Wibowo yang juga hadir dalam audiensi tersebut menyampaikan, pihaknya merasa miris atas apa yang telah terjadi menurutnya petugas PNM harus menjalankan tugasnya sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurutnya, pelaksanaan prosedur wajib dilakukan apalagi PNM Mekaar merupakan Badan Usaha milik Negara (BUMN) yang aktivitasnya harus menerapkan sistem pelayanan yang humanis dan tidak mengangkangi aturan.

”Saya menekankan kepada pihak PNM agar beraktivitas sesuai prosedur dari mulai jam penagihan tidak boleh melebihi batas waktu jam kerja serta tidak boleh memaksa ketika yang bersangkutan sedang dalam keadaan sulit atau tidak mampu,” kata Agus yang didaulat menjadi kepala DPPR Forwatu Banten.

Lebih lanjut Agus menegaskan, pihaknya ingin PNM Mekaar lebih teliti dan bisa memilah siapapun warga yang layak untuk menjadi nasabah PNM Mekaar. Jika memberikan pinjaman ke sembarang orang yang bukan kriteria kata Agus, akan berdampak pada gagal bayar dan menurunnya perekonomian di Masyarakat.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Jagabaya Ahmad menjelaskan soal pernyataan salah satu petugas Mekaar dirinya tidak pernah memberikan pernyataan tersebut. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kekeliruan yang terjadi sehingga menjadi keresahan di masyarakat.

”Alhamdulillah hari ini kita menggelar musyawarah tentang pengaduan masyarakat terutama tentang pernyataan salah satu petugas PNM Mekaar kepada warga yang menyebutkan akan dihapus bantuannya kalau tidak membayar dan itu saya nyatakan tidak benar dan Alhamdulillah tadi sudah di klarifikasi juga oleh petugasnya,” jelas Ahmad. 

”Saya berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan masyarakat juga saya himbau agar tidak meminjam kepada koperasi atau jasa keuangan lainnya jika bukan peruntukan usaha,” terangnya.

Ditempat yang sama, Heni Kepala Cabang (Kacab) PNM Mekaar Kecamatan Warunggunung menyampaikan permohonan maaf kepada kepala Desa Jagabaya serta masyarakat atas permasalahan yang terjadi, Heni juga mengatakan ke depan pihaknya akan lebih memperhatikan SOP serta menerapkan sistem jam kerja sesuai dengan yang berlaku di PNM Mekaar

”Terkait yang beredar kemarin soal pencabutan bantuan dari desa itu sebetulnya hanya kesalahan pahaman sebenarnya kita tidak ada ucapan atau pernyataan tentang penghapusan bantuan dari Desa jadi hanya kesalahan pahaman antara petugas kami dengan nasabah jadi tidak ada kaitannya dengan Desa. Mulai dari sekarang dan kedepannya nanti akan diperbaiki lagi SOPnya dan jam kerja juga dimulai jam delapan sampai jam lima sore,” jelas Heni.

”Untuk kepala Desa Jagabaya Bapak Ahmad mohon maaf dari saya pribadi dan rekan-rekan saya atas kesalah pahaman  kemarin dengan membawa bawa bantuan dari Desa itu salah paham jadi mohon maaf kepada kepala Desa dan ini tidak akan terjadi lagi,” tutur Heni.

Untuk diketahui, dalam musyawarah tersebut pihak PNM Mekaar memberikan keringanan kepada sebelas warga untuk membayar angsuran di PNM Mekaar dengan nilai dan tenor yang telah di sepakati bersama demi terciptanya kondusifitas dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. (Odih)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author