Polres Bintan Tetapkan Pj. Walikota Tanjungpinang Sebagai Tersangka

Polres Bintan Tetapkan Pj. Walikota Tanjungpinang Sebagai Tersangka

Smallest Font
Largest Font

GMN Bintan - Satreskrim Polres Bintan akhirnya menetapkan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan S. Sos sebagai tersangka.

Kasus yang disangka kepadanya terkait atas dugaan pemindahan status tanah PT Expasindo Raya, di Kilometer 23, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan, penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri.

“Tadi sudah ada surat penetapan tersangka, baru ditembuskan ke kejaksaan,” kata Riky Iswoyo, kepada media, Jumat (19/4/2024).

Riky membeberkan, bahwa ada tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka diantaranya, H, R dan B.

Saat dimintai lebih rinci, apakah inisial H merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya benar Inisial H merupakan Pj Wako Tanjungpinang,” ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian belum melakukan penahanan. 

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.H. Poto: Humas Polres Bintan.

“Belum dilakukan penahanan, direncanakan Hasan kembali dipanggil. Dan, ada prosedur yang harus dilalui,” kata AKBP Riky.

Sebelum penetapan tersangka kepadanya (Hasan) beberapa waktu yang lalu, bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan lahan milik PT. Expasindo Raya.

Hasan mengaku, datang untuk memenuhi panggilan kedua dari kepolisian. Ia mengatakan, sekitar 33 pertanyaan penyidik yang di alamatkan kepadanya, dan selama 7 jam diruangan penyidik.

Yang mana dibahas terkait atas dugaan, masalah lahan yang terjadi ketika Hasan menjabat sebagai Camat Bintan Timur sekitar tahun 2014 sampai 2016 silam.

Atas perkara tersebut, Pasal yang akan dipersangkakan yaitu Pasal 264 Ayat (1) ke-1e KUH Pidana diancam dengan pidana 8 tahun penjara.

"Untuk Pasal 263 Ayat (1), dan (2) KUH Pidana diancam dengan Pidana 6 tahun penjara," tutup Kapolres Bintan.

Editors Team
Daisy Floren