Door Prize Berujung Pencemaran Nama Baik Dengan Bahasa Pengambilan Hak Milik Orang Lain

Door Prize Berujung Pencemaran Nama Baik Dengan Bahasa Pengambilan Hak Milik Orang Lain

Smallest Font
Largest Font

GMN Waykanan -Door prize menjadi masalah," Berujung pencemaran nama baik dengan bahasa bahasa yang tidak sesuai dengan kronologis kejadian yang sebenarnya dengan bermunculan gosip dan pencemaran nama baik dari mulut ke mulut dari perbuatan manusia yang tidak bertanggung jawab yang di lakukan melalui telpon seluler ataupun secara lisan. Senin  27/05/24.

Yana sebagai korban dari gosip murahan dengan pencemaran nama baik," Merasa di rugikan karena di jelek jelekkan dengan bermacam cerita," Padahal kronologis kejadian yang sebenarnya mereka tidak tau persis.

Lanjut Yana menjelaskan melalui awak media bahwa awal permasalahan gosip murahan berujung pencemaran nama baik,"  Beberapa hari yang lalu ada kegiatan di kampung karta jaya kecamatan negara batin kabupaten Way  kanan," Kegiatan Grebek kampung dari PT PSMI dengan bagi bagi kupon bagi masyarakat yang hadir," Dengan proses pengudian kupon tersebut siapa yang beruntung maka akan dapat Door prize dari panitia penyelenggara.

Yana mengatakan pada saat bersamaan ada kawannnya yang menitipkan kupon tiga biji ke dia, " Namun saya tidak memperhatikan nomor kupon tersebut bahkan telah tercampur dengan kuponnya.

Pada saat pengudian kupon hadiah yang terakhir maka keluarlah nomor kupon yang ada sama saya penggan dengan hadiah sebuah mesin cuci, Tuturnya

Setelah hadiah tersebut nyampai di rumah," Maka bermunculan kata kata yang kurang pas yang bahasanya bahwa saya menggambil hak orang lain.

Dalam permasalahan terkait Door prize tersebut saya telah melakukan mediasi mencari jalan tengah, "Namun tetap ngak ada selusi, " Maka Door prize tersebut saya serahkan ke yang merasa itu adalah haknya, "Namum gosip murahan dan pencemaran  nama baik terus berlanjut. Ujarnya.

Harapan yana kepada oknum yang telah menjelek jelekkan namanya," Tolong jangan kalian mengarang garang cerita yang belum tentu kebenarannya,"  Untuk Nama serta bukti bukti telah saya kantonggin melalui Nara sumber

Kalian telah mencemarkan nama baik saya secara lisan baik secara moral ataupun berkaitan dengan nama baik  diri saya, " Maka itikat baik kalian yang telah menjelek jelekan dan memcemarkan nama baik saya bikin cerita ini itu, " Saya tunggu niat baik kalian jangan sampai permasalahan ini saya laporkan ke pihak berwajib dan menempuh jalan hukum .Pungkasnya

Undang-undang yang mengatur pencemaran nama baik di Indonesia telah jelas Pasal 310 ayat 1 KUHP dan Pasal 315 KUHP:

Pasal 310 ayat 1 KUHP

Dasar hukum yang mengatur perilaku pencemaran nama baik, terutama yang berlaku secara langsung dengan lisan

Pasal 310 ayat 1 KUHP

Pelaku yang sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, dapat dipidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016

Pelaku yang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta (Dalton)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author