Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Way Kanan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Tingkatkan Pelayanan, Satlantas Polres Way Kanan Gelar Penandatanganan Pakta Integritas

Smallest Font
Largest Font

WAY KANAN (GMNews) – Bertempat di Aula Adhi Pradana Polres Way Kanan, untuk memantapkan serta meningkatan pelayanan, Satuan Lalulintas menggelar penandatanganan pakta integritas, yang diikuti 32 personel Satlantas Polres Way Kanan, Selasa (14/1/2020).

Wakapolres Way Kanan Kompol Fanny Indrawan didampingi Kasat Lantas AKP Jafril, memimpin langsung penandatanganan pakta integritas pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan penegakan hukum lalu lintas (Gakkum Lantas).

Menurut Kompol Fanny Indrawan, pakta integritas pelayanan SIM terdiri dari tujuh hal diantaranya, menjamin terwujudnya penerbitan surat ijin mengemudi yang profesional, modern dan terpercaya sebagai bentuk legitimasi kompetensi pengemudi; melaksanakan mekanisme dan prosedur penerbitan SIM sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM sesuai dengan standar pelayanan publik guna meningkatkan citra kepolisian; bersikap jujur, obyektif, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas serta tidak bersikap diskriminatif.

Selanjutnya, melakukan pemungutan biaya penerbitan SIM sesuai biaya penerimaan negara bukan pajak yang telah ditetapkan; menjaga seluruh sarana dan prasarana pelayanan penerbitan SIM baik di satpas, gerai maupun bus simling; dan terakhir, pelanggaran akan hal-hal di atas akan menerima konsekwensi baik berupa tindakan disiplin, kode etik maupun pidana.

Kompol Fanny Indrawan  juga mengatakan, ada tujuh hal juga yang menjadi ketentuan dalam penegakan hukum lalu lintas.

“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi landasan bagi seluruh personel satuan lalu lintas untuk melaksanakan tugas yang lebih baik, sehingga masyarakat Kabupaten Way Kanan bisa benar-benar merasakan pelayanan yang prima dari satuan lalu lintas Polres Way Kanan,” tutupnya. (omy)

Editors Team
Daisy Floren