Diduga Lakukan Anirat atau Premanisme, Polisi Ringkus Seorang ABH di Bumi Agung

Diduga Lakukan Anirat atau Premanisme, Polisi Ringkus Seorang ABH di Bumi Agung

Smallest Font
Largest Font

GMN Waykanan -Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan  meringkus seorang ABH diduga melakukan penganiayaan berat (anirat) yang mengakibatkan satu korban luka atau premanisme di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan. Jum’at (24/05/2024).

ABH (anak yang berhadap dengan hukum) inisial RU (17)  berdomisili di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung  Kabupaten Way Kanan

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Bumi Agung Ipda Untung Pribadi menjelaskan kejadian terjadi pada hari Kamis, tanggal 11 April 2024 pukul 20:30 WIB telah terjadi tindak pidana Penganiayaan di Dusun Bandar Agung 1 Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Bermula saat itu korban an.Robi yang berusia 14 tahun sedang ke salah satu minimarket di Dusun Bandar Agung 1 Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan untuk membeli sesuatu setelah tibanya di minimarket lalu korban dipanggil oleh seseorang yang bernama RU yang berada di Masjid yang berada di sebelah minimarket tersebut.

Tanpa curiga korban langsung menghampiri saudara RU, setelah itu korban langsung di tinju secara beruntun di bagian hidung sehingga menyebapkan hidung korban berdarah dan patah tulang dan menyebapkan korban terjatuh terkapar di tanah.

Kemudian korban langsung pulang kerumah dengan keadaan hidung berdarah menceritakan kejadian yang dialami terhadap ayah korban dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Agung untuk penanganan lebih lanjut.

Kronologis penangkapan pada hari Minggu, tanggal 19 Mei 2024 pukul 21:30 WIB TEKAB 308 PRESISI Polsek Bumi Agung Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap ABH di Kampung Bumi Agung Kecamatan Bumi Agung  Kabupaten Way Kanan,”Ujar Kapolsek.

Kini yang bersangkutan telah diamankan di Polsek Bumi Agung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”Ungkapnya

Atas perbuatannya itu,  yang bersangkutan dapat dikenai dengan Pasal 351 ayat 2 dan ayat 4  KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun, Ujar Kapolsek. ( Dalton )

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author