Simpan Sabu, "HR" bersama Teman Wanitaanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Simpan Sabu, "HR" bersama Teman Wanitaanya Diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara

Smallest Font
Largest Font

LAMPUNG UTARA (GMNews) – Seorang pria yang bernama Heri (27) warga Kelurahan Kota Alam bersama teman wanitanya Rini Apriyani (34), warga Jalan Nangka Gang Jahri Lk 1 Kotabumi, terpaksa harus diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara lantaran kedapatan menyimpan barang diduga sabu.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. melalui Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H. mengatakan, kedua tersangka ditangkap oleh teamnya saat berada di sebuah rumah yang beralamat di jalan Gotong Royong, Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Minggu (26/7/2020) pukul 20.30 wib.

“Berawal informasi dari masyarakat, team langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan kedua pelaku yang sedang asik mengkomsumsi sabu,” kata Aris, Senin (27/7/2020).

Saat dilakukan penggeledahan lanjut Aris, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pirek kaca yang masih berisi sisa pakai narkotika golongan 1 Jenis sabu, 4 (empat) buah plastik klip, 2 (dua) buah pipet plastik, 1 (satu) bua jarum dan 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna biru.

Selanjutnya, kedua tersangka (HR) dan (RA) berikut barang bukti langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Keduanya dapat dijerat melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar Kasatres Narkoba Iptu Aris Sujatmiko S.I.K., M.H.

(der)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author