Tekab 308 Polres Tuba Amankan Komplotan Pelaku Curat di SMPN 2 Banjar Agung

Tekab 308 Polres Tuba Amankan Komplotan Pelaku Curat di SMPN 2 Banjar Agung

Smallest Font
Largest Font

Tulang Bawang, garismerahnews-

Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap berinisial WA (25), MA (21) dan KA (20), mereka merupakan komplotan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di SMP (sekolah menengah pertama) Negeri 2 Banjar Agung.

Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Selasa (12/3), pada jam dan tempat yang berbeda.

“WA yang berprofesi buruh merupakan warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap sekira pukul 06.00 WIB, di Kampung Mardo Dadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan,” ujar AKP Zainul.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 rekan pelaku, yaitu pelaku MA yang berprofesi wiraswasta, warga Kampung Tunggal Warga, ditangkap sekira pukul 10.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya, sedangkan pelaku KA yang berprofesi pedagang, yang juga merupakan warga Kampung Tunggal Warga, ditangkap sekira pukul 10.30 WIB, saat sedang berada di depan Indomart, Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi hari Senin (21/5/2018), sekira pukul 02.00 WIB, di SMP N 2 Banjar Agung, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. Para pelaku masuk ke dalam ruang laboraturium komputer dengan cara menjebol atap plafon bagian teras depan, ambil barang-barang elektronik dan dimasukkan ke dalam mobil lalu kabur.

“Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian ditaksir sekira Rp. 30 Juta,” terang AKP Zainul.

Para pelaku berhasil ditangkap, saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku WA, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga dengan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur di betis kaki sebelah kiri pelaku.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Sumber : lampung Visual

Editor : Yogi

Editors Team
Daisy Floren