Praktek KKN Lelang di Dinas PU Way Kanan, Gabpeknas Lampung akan Adukan ke KPK

Praktek KKN Lelang di Dinas PU Way Kanan, Gabpeknas Lampung akan Adukan ke KPK

Smallest Font
Largest Font

BANDAR LAMPUNG (GMNews) – Gabpeknas Provinsi Lampung akan mengadukan praktek KKN lelang di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan tahun 2019 ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta.

Ironis memang, ditengah semangat Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya membangun Kabupaten Way Kanan menuai sorotan tajam Ketua Gabpeknas Provinsi Lampung.

Topan Napitupulu didampingi oleh sekretaris umum Rahmad Roni, S.Sos. mengatakan masih banyaknya persoalan adanya praktek KKN dilelang Dinas Pekerjaan Umum Way Kanan anggaran APBD tahun 2019.
Menurut Ketua Gabpeknas mengatakan adanya praktek transaksional dan lelang yang tidak transparan, berdasarkan penelusuran Gabpeknas banyak perusahaan yang bermasalah (SBU sudah mati dan tidak lengkap), tapi dimenangkan oleh ULP Way Kanan.

Selain itu, adanya indikasi kuat setoran proyek 20 persen bagi rekanan untuk memenangkan tender , dan juga diduga kepala Dinas PU Way Kanan melakukan intervensi ke pihak ULP dan
memaksakan kehendak agar pengantin atau rekanan yang sudah dikondisikan (floting) .

“Yang hebatnya lagi satu perusahaan memenangkan lebih dari 4 paket, ini kan jelas-jelas sudah melebihi kekayaan bersih perusahaan dan melanggar UU lembaga LPJK Nasional dan UU Jasa Konstruksi No.2 Tahun 2017,” ujar Topan Napitupulu dengan nada geram.

Sehubungan carut marutnya tender proyek APBD tahun 2019 maka Gabpeknas akan melaporkan ke KPK dan aparat hukum lainnya, indikasi kuat terjadinya KKN dapat dilihat dari pemenang tender mendekati pagu atau hps, disamping itu Pokja maupun ULP Way Kanan tidak merujuk kepada Perpres No.15 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah harus serta UU jasa konstruksi No.2 tahun 2017 agar setiap lelang pemerintah harus transparan, obyektif, kompotitif serta bebas dari KKN.

Topan Napitupulu Ketua DPD Gabpeknas Provinsi Lampung menghimbau agar lelang proyek APBD tahun 2020 tidak ada lagi istilah transaksional atau bentuk setoran proyek dan floting jelas melanggar aturan, dan mendesak ULP Kabupaten Way Kanan bekerja secara independen, objektif serta transparan agar tidak bermasalah dikemudian hari.

“Untuk itu, DPD Gabpeknas Provinsi Lampung akan mengawasi secara ketat tentang ada atau tidak adanya korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Way Kanan,” tutup Topan Napitupulu.

(rls)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author