Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Batam

Polisi Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Batam

Smallest Font
Largest Font

GMN Batam - Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau berhasil meringkus 2 orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM biodiesel bersubsidi di Jl. Trans Barelang, Waduk Tembesi, Kota Batam. 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan resminya di Hangar Cakra Buana Samapta Polda Kepri. Rabu (12/6/2024). 

"Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari LP/A/8/V/2024/Spkt. Ditkrimsus/Polda Kepri pada 17 Mei 2024," kata Pandra. 

Pandra menjelaskan, kasus ini berdasarkan informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk tujuan yang tidak semestinya. 

Kemudian Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira mengungkapkan, kronologis kejadian bermula pada Kamis 16 Mei lalu. 

“Informasi bermula dari masyarakat tentang penjualan bahan bakar Biodiesel subsidi pemerintah yang digunakan untuk kendaraan alat berat (Excavator),” ujarnya. 

Dijelaskannya, dari informasi yang didapat, ada yang memiliki surat rekomendasi pembelian bahan bakar biodiesel dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), Pulau Setokok, Kota Batam. 

Diketahui adanya aktivitas pengangkutan atau penjualan berulang kali itu untuk mendapatkan keuntungan, kemudian tim melakukan penyelidikan.

Dikatakannya, sekitar pukul 08.00 WIB, Jumat, 17 Mei, tim membuntuti kendaraan mencurigakan itu, yakni Mitsubishi L300 berwarna biru yang diduga mengangkut solar dari SPBN Pulau Setokok, Kota Batam. 

Setelah mobil berhenti, di lokasi Waduk Tembesi Jl Trans Barelang Batam, ditemukan mobil yang dikemudikan pengemudi, dan tidak ada tanda-tanda kepemilikan perusahaan. 

“Di dalam mobil tersebut tim menemukan 20 jerigen ukuran 30 liter, 15 di antaranya berisi solar dan 5 kosong,” ucap Yudha Prawira. 

Setelah diselidiki lebih lanjut, Mitsubishi L300 berwarna biru itu yang dikendarai oleh saudara R digunakan untuk menyimpan dan mengangkut 20 jerigen berisi biodiesel dan akan dijual untuk keperluan alat berat. 

Dari surat rekomendasi yang dikuasai saudara NL diketahui ada lima surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Batam atas nama - Arifin Ahmad, Maksum, Ramli, Andi Agus, dan Hasan, dengan total kouta bulanan berbeda-beda. 

Selanjutnya pada tanggal 16 Mei saudara R menggunakan Rp. 9.064.400 membeli 1.333 liter biodiesel dan diangkut menggunakan minibus Toyota warna putih yang mana untuk aktivitas sehari-hari.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Tim Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan barang bukti termasuk 420 liter biodiesel. 

Diantaranya, satu buah mobil Mitsubishi L300 warna biru, satu buah buku resi penjualan bio diesel, satu buah STNK Mitsubishi L300 asli, satu buah fotocopy BPKB mobil Mitsubishi L300, satu buah handphone Redmi 9A warna biru, 20 buah jerigen. 

Kemudian, satu unit mobil Toyota Lite Ace warna putih, satu unit STNK asli mobil Toyota Lite Ace, satu lembar data penjualan biodiesel subsidi di SPBN Setokok pada 16 Mei 2024, serta 25 ikat surat rekomendasi nelayan kepada membeli/mengkonsumsi biodiesel. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda Rp60 miliar," tutupnya.

Editors Team
Daisy Floren