Ungkap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, Polsek Batu Ampar Berhasil Tangkap Pelaku 

Ungkap Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu, Polsek Batu Ampar Berhasil Tangkap Pelaku 

Smallest Font
Largest Font

GMN Batam - Kepolisian Sektor (Polsek) Batu Ampar mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu. Seorang pelaku berinisial NS berhasil diringkus oleh tim buser Polsek Batu Ampar. 

Seperti yang disampaikan Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno,S.H,S.I.K,M.M mengatakan bahwa pelaku, berinisial NS dan barang bukti berhasil diamankan atas tindak pidana peredaran uang palsu. 

"Benar, pelaku berinisial NS dan barang bukti sudah berhasil kita amankan guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kapolsek. saat memberikan keterangannya, Rabu, (27/3/2024).

Dwihatmoko mengatakan penangkapan itu terjadi setelah pelaku melakukan transaksi dengan modus membeli makanan di Pasar Bazar Ramadan Melcem. tepatnya stand penjual lauk milik saudari MA (korban), mengunakan selembar uang kertas palsu pecahan seratus ribu.

Kapolsek Batu Ampar mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Sabtu, (23/3/2024) sekitar pukul 18.30 wib. Yang mana korban MA sedang berjualan lauk di Bazar Ramadhan tepi jalan Melcem. dan pelaku NS datang ke tempat jualan korban MA untuk membeli lauk ikan tongkol goreng dan telur puyu campur terong.

"Saat itu pelaku beli lauk di tempat korban dan membayar dengan pecahan uang palsu seratus ribu," ujar Kapolsek.

Setelah uang diterima korban MA, pelaku NS pun langsung pergi membawa makanan dan uang sisa belanja dari korban MA tersebut.

"Korban sempat kembalikan sisa uang pelaku sebesar Rp 82.000,- dari seratus ribu rupiah, karena total belanjaan pelaku hanya Rp 18.000, dan kemudian pelaku segera pergi," ungkap Kapolsek Batu Ampar. 

Saat Korban MA memegang uang Palsu dari pelaku, merasa curiga dan aneh, sebab uang tersebut agak kasar. Kemudian, korban MA perhatikan kembali warna uangnya tampak buram, sehingga korban MA pun meyakini, bahwa uang tersebut palsu. 

"Setelah mengambil uang selembar uang asli pecahan seratus Rp 100.000 dari tasnya untuk membandingkannya. Ternyata benar warnanya beda dari uang aslinya," kata Dwihatmoko.

Kemudian, korban MA memberi tahu warga lain, bahwa uang yang telah terimanya ternyata uang palsu. dan kemudian memberitahukan pihak Kepolisian Polsek Batu Ampar atas kejadian tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku berinisial NS berhasil diamankan setelah mendapatkan laporan dari korban di Pinggir Jalan Sei Tering I Kel. Tanjung Sengkuang, Kota Batam. Berserta barang bukti yang ada. Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 36 ayat 2 dan 3 KUHP pidana dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50.000.000.000, (lima puluh miliar rupiah)," tukas Kapolsek Batu Ampar Kompol Dwihatmoko Wiroseno S.H, S.I.K, M.M.

Editors Team
Daisy Floren