Diduga Sebagai Sarang Penipuan, Bank Bukopin Cabang Lombok Timur di Gruduk Massa Laskar NTB

Diduga Sebagai Sarang Penipuan, Bank Bukopin Cabang Lombok Timur di Gruduk Massa Laskar NTB

Smallest Font
Largest Font

GMN Lombok Timur - Masa Aliansi Lembaga Advokasi Kerakyatan (Laskar) NTB mendatangi kantor Bank KB Bukopin Cabang Lombok Timur Hingga Kantor Bupati Lombok Timur untuk menuntut Bank Bukopin Lombok Timur ditutup bahkan dicabut izinnya, pada Senin 3 Juni 2024, Sebelumnya Bank yang bekerjasama dengan KSU Gilang Gemilang di duga melakukan penipuan terhadap nasabah.

Parahnya, proses pinjaman yang dilakukan oleh para nasabah malah dialihkan ke Koperasi Gilang Gemilang. Hal ini membuat beberapa nasabah merasa ditipu.

Tudingan itu disampaikan Laskar NTB lantaran sejumlah debitur merasa dirugikan karena bermitra dengan koperasi yang tidak memiliki legalitas usaha di  Lombok Timur. Kerjasama PT. Bank Bukopin Tbk dengan KSU Gilang Gemilang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum.

Kordinator lapangan, khairul azmi mengatakan koprasi mitra bukopin ini yg namanya Gilang-gemilang tidak terdaptar di dinas koprasi kabupaten maupun di propinsi, hal ini tentu sudah melanggar hukum sesuai dengan pasal 64 UU PPSK, Teriak Khairul Azmi dalam orasinya.

Sementara Ketua Laskar NTB, Khaerul Anam dalam orasinya menegaskan bahwa ada upaya penipuan oleh kreditur yakni PT. Bank Bukopin Lotim dan Koperasi Gilang Gemilang tanpa ada kejelasan. Hingga saat ini, Koperasi Gilang Gemilang tidak punya kantor perwakilan di Lotim maupun di NTB. 

"PT. Bank Bukopin bersama Koperasi Gilang Gemilang melakukan penipuan dengan pensiunan ASN di Lotim selaku nasabah," tegas Khaerul Anam saat berorasi didepan kantor Bank Bukopin Lotim, Senin 3 Juni 2024.

Tak cuma itu, nasabah selaku debitur saat melakukan pinjaman di Bank Bukopin dipotong hingga Rp. 16 juta berdalih potongan administrasi.

"Potongan ini sangat tidak masuk akal. Kami melihat ada pemalsuan dokumen yang dilakukan PT Bank Bukopin bersama Koperasi Gilang Gemilang," beber Khaerul Anam diamini oleh sejumlah anggota Laskar NTB.

Hingga saat ini kata dia, Koperasi Gilang Gemilang tersebut tidak pernah mengantongi izin untuk beroperasi di Lombok Timur bahkan di NTB. Namun, semua debitur diminta untuk menandatangani akad kredit. Penandatangan akad kredit oleh debitur yang seharusnya melalui Bank Bukopin justru dialihkan ke koperasi, Langkah selanjutnya terkait dengan kasus ini kami akan laporkan ke Polda Ntb dan (otoritas jasa keuangan) OJK.

"Kami meyakini modus seperti ini bentuk penipuan kepada masyarakat Lombok Timur," jelasnya.

Untuk itu, Laskar NTB meminta kepada pensiunan baik itu purnawirawan, ASN dan lainnya untuk tidak lagi melakukan akad kredit di Bank Bukopin.

Salah satu pensiunan pegawai kantor Camat Sakra Barat, Ahmad mengaku tidak mengetahui jika pinjaman yang dilakukan tahun 2018 silam itu dialihkan ke koperasi Gilang Gemilang.

"Saya meminjam uang ke Bank Bukopin, tetapi dialihkan ke koperasi Gilang Gemilang.  Pinjam sebesar Rp. 127 juta dipotong Rp. 16 juta," papar Ahmad.

Dia juga menyayangkan pengalihan statusnya sebagai debitur dari Bank Bukopin ke Koperasi Gilang Gemilang. Andaikan saat itu dia mengetahui pengalihan tersebut, mungkin pinjaman itu tidak akan diambil.

Sementara itu,  Branch Sales Manager  (BSM) PT. Bank Bukopin Tbk, Khaerul Gerhananto mengatakan bahwa kerjasama antara PT. Bank Bukopin dengan KSU Gilang Gemilang sudah ada sejak dahulu.

Meski demikian, dia belum bisa mengambil langkah penyelesaian saat ini terkait dengan tuntutan Laskar NTB.

Dalam pertemuan tersebut, Khaerul Gerhananto meminta untuk dilakukan pertemuan lanjutan ke kantor pusat di Mataram.

Dalam pertemuan itu pula, Amril yang mengaku sebagai freelance koperasi Gilang Gumilang saat itu akan segera memberikan klarifikasi dengan mendatangkan perwakilan koperasi Gilang Gumilang.

"Saya hanya sebagai freelance dan saya memiliki surat tugas pada saat itu. Tapi, saat ini saya sudah tidak lagi bekerja di koperasi Gilang g Gumilang," ucapnya.

Pertemuan yang difasilitasi oleh Kabagops Polres Lombok Timur, Kompol. Kadek Mertia tidak menghasilkan keputusan. Sehingga Laskar NTB belum mendapatkan penjelasan secara detail terkait kerjasama antara PT. Bank Bukopin dengan koperasi Gilang Gemilang yang dituding melakukan penipuan. 

Disamping itu adapun poin tuntutan massa aksi, tangkap dan adili oknum pihak Bank KB Bukopin, hancurkan kapitalisme dan cabung izin Bank KB Bukopin Lombok Timur.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author