Diduga KKN Dalam Anggaran Dana Desa TA.2021-2022 Di Peratin Pekon Suka Banjar dan Pancur Mas Segera Dilaporkan Ke APH

Diduga KKN Dalam Anggaran Dana Desa TA.2021-2022 Di Peratin Pekon Suka Banjar dan Pancur Mas Segera Dilaporkan Ke APH

Smallest Font
Largest Font

GMN Lampung Barat - Pengelolaan dana desa di beberapa pekon yang ada di kecamatan Lumbok Seminung yaitu pekon Suka Banjar dan Pancur Mas Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat rawan akan adanya dugaan penyimpangan, ucap Miftahul Alimin R Selaku PLH LP Nasdem Provinsi Lampung saat berikan Konfirmasi di ruang kerjanya pada Sabtu (25/11/2023).

Dalam hal ini, pihak terkait APH Lampung Barat agar dapat mengecek ulang kembali tentang sejauh mana Pengelolaan Keuangan Dana Desa agar terserap secara maksimal dan sesuai peruntukannya,” ujar Miftahul (PLH).

Bukan hal yang tidak mungkin, setiap item yang di realisasikan di beberapa pekon yaitu pekon Suka Banjar dan Pancur Mas Kecamatan Lumbok Seminung melalui anggaran Dana Desa bisa menjadi sarat akan adanya dugaan mark’up dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan memperkaya diri mereka sendiri yaitu peratin pekon Suka Banjar dan Pancur Mas selaku pengelola dari anggaran dana desa,” ungkap nya.

Miftahul menambahkan bersama Kuasa Hukumnya segera laporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Tipikor Polres Kabupaten Lampung barat Polda Lampung Jelasnya, agar segera memeriksa ke 2 peratin Pekon yang ada di kecamatan Lumbok Seminung kabupaten Lampung barat tersebut, yang saat ini terindikasi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah, seperti beberapa komponen kegiatan yaitu :

Pekon Suka Banjar

1. pengadaan bibit ketahanan pangan

2. pengadaan lampu jalan

3. pengadaan bantuan jaring tangkap nelayan

4. Drainase, Air limbah Rumah Tangga

5. Pemeliharan Saluran Irigasi Tersier/

    Sederhana dan masih banyak lainnya.

Pekon Pancur Mas

1. kegiatan lomba pekon- sewa ojek lomba 

     pekon- atk lomba pekon

2. pembangunan rabat beton pmk 3beton

3. rabat beton pmk 2

4. pembukaan badan jalan lingkungan

5. belanja ATK - cetak konsumsi kegiatan hari 

6. hari pelaksanaan lomba pekon

“Saya dan Kuasa Hukum telah turun langsung melakukan pengecekan terhadap realisasi dana desa di  2 pekon tersebut, dan akan segera membuat Laporan adanya Dugaan korupsi terhadap realisasi anggaran negara yaitu dana desa yang di kelola oleh kedua Peratin tersebut,” tegas Miftahul.

Miftahul menjelaskan, peratin pekon Suka Banjar dan Pekon Pancur Mas tidak memiliki dasar apapun untuk tertutup dengan pengelolaan anggaran yang dikelolanya, karena hal tersebut menimbulkan seribu pertanyaan, Karena dapat diyakini telah mengangkangi UU No. 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik dan diduga telah melanggar UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

"Diduga penyerapan anggaran negara yaitu dana desa yg di realisasikan ke 2 Peratin tidak sesuai dengan RAB, hal tersebut dapat diyakini disaat melakukan pengawasan dan pengontrolan kebeberapa titik kegiatan pembangunan fisik yang dilaksanakan oleh ke 2 Peratin pekon.“ tandas Miftahul.

Miftahul menjelaskan kembali dengan tegas, masih banyak yang main-main dalam realisasi penggunaan anggaran negara yaitu dana desa (DD) tingkat Pekon di pemerintahan daerah Kabupaten Lampung barat.

Tentu dalam hal ini LP Nasdem Kabupaten Lampung Barat dan DPW LP NASDEM Provinsi Lampung, akan selalu berkoordinasi dan mengambil bagian dalam penelitian secara teratur, terperinci dan tersistematis supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

“Hingga berita ini di tayangkan tim media ini masih menggali informasi dari pihak yang berkompeten.”(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author