LP Nasdem Provinsi Lampung Apresiasi atas Kinerja Polres Lambar, Mantan Peratin Bersama Sekdes Ditahan

LP Nasdem Provinsi Lampung Apresiasi atas Kinerja Polres Lambar, Mantan Peratin Bersama Sekdes Ditahan

Smallest Font
Largest Font

GMN LAMBAR - Bustomi Marzuki sebagai bidang penindakan dan pelaporan Lembaga pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Apresiasi atas kinerja Polres Lampung Barat dan jajaran yang saat ini telah terbukti melakukan penindakan hukum yang tegas dan terukur terkait dugaan KKN yang disampaikan beberapa bulan yang lalu  dan menahan 2 pelaku dugaan KKN(korupsi kolusi dan nepotisme)di Desa Sinar Luas Kecamatan Tebu Lampung barat

Hal ini dicamkan nya atas seijin dari Pimpinan Umum LP NASDEM Binsar D.T.Sidauruk. dan semoga hal ini menjadi pembelajaran kedepan demi mendukung Pembangunan yang baik menjadi semakin baik di Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, juga  terhindar dari pelaku pelaku yg tidak terpuji yaitu KKN.

LP Nasdem selalu fokus dalam penelitian secara teratur, terperinci dan TERSISTIMATIS dalam penggunaan anggaran negara yang bersumber dari APBN, APBD supaya tepat sasaran dan sesuai dengan peruntukannya.

Pimpinan umum LP Nasdem  menegas kan, bahwa masih banyak hal hal yg harus diperhatikan secara serius dan intensip di Pemerintahan kabupaten Lampung Barat, yaitu berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Berita penahanan 2 tersangka kepala desa tersebut :

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dari penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat, dengan terdakwa Indra Jaya bin Hi. Hambi selaku mantan peratin Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu.

Selain Indra Jaya, mantan Juru Tulis (Jurtul) atau Sekretaris Desa (Sekdes) Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, juga menjadi terdakwa dan turut diserahkan penyidik dalam dugaan korupsi Dana Desa (DD) Pekon Sinar Luas Kecamatan Kebun Tebu yang merugikan negara sebesar Rp289.817.900,- tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Barat Ferdy Andrian, S.H, M.H., mewakili Kepala Kejari M. Zainur Rochman, SH, MH., mengungkapkan, uraian singkat perkara dan Pasal yang dilanggar bermula dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2022.

Telah terjadi Tindak pidana Korupsi bertempat di Pekon Sinar Luas, Kecamatan Kebun Tebu yang dilakukan oleh kedua terdakwa yang pada saat itu menjabat sebagai Peratin dan Sekdes.

Keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Keduanya diduga menyalahgunakan Dana Desa dan mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp289.817.900," ungkapnya.

Terusnya, berdasarkan Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan/Penahanan Lanjutan (BA-7), terhadap Terdakwa Indra Jaya dan Ahmad Grindamsa Bin Idhan Effendi, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 11 Januari 2024 sampai dengan 30 Januari 2024.

"Keduanya telah titipkan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung," pungkasnya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author