Curat di Way Kanan, Polsek Buay Bahuga Amankan Satu Pelaku dan Penadah Sepeda Motor

Curat di Way Kanan, Polsek Buay Bahuga Amankan Satu Pelaku dan Penadah Sepeda Motor

Smallest Font
Largest Font

Way Kanan, garismerahnews.com – Unit Reskrim Polsek Buay Bahuga berhasil meringkus WH (17) dan TNT (37), pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Turi Sari, Kampung Sri Tunggal, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Buay Bahuga AKP Singgih Widada di Mapolsek setempat, Kamis (09/01).

AKP Singgih Widada menjelaskan, pada Senin, 6 Januari 2020 sekitar pukul 13.30 WIB, telah terjadi tindak pidana curat  di Kampung Sritunggal, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten  Way Kanan.

“Bermula korban, Nyoman Surye (52), setelah bangun dari tidur dan mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di garasi rumah. Setelah berusaha dengan mencari di sekeliling rumah, dan tidak juga menemukan sepeda motornya, korban lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Buay Bahuga,” jelas AKP Singgih Widada lagi.

“Diduga pelaku mengambil sepeda motor dengan cara masuk ke dalam garasi rumah korban yang tidak terkunci,” ujar dia.

“Petugas yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengenal salah satu pelaku (WH). Kanit Reskrim melakukan penyergapan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan pada Senin malam (6/1/2020) sekitar pukul 20.00 wib di Kampung Serdang Kuring, Kecamatan Buay Bahuga,” ungkap AKP Singgih Widada.

“Berdasarkan pengembangan yang didapat petugas, dalam melakukan kejahatannya, pelaku bersama AR, yang saat ini sedang dalam pengejaran (masih DPO), sementara sepeda motor hasil curian dijual kepada TNT senilai Rp. 1,8 juta, kedua pelaku berikut barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Buay Bahuga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang AKP Singgih Widada.

“Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas AKP Singgih. (omy)

Editors Team
Daisy Floren