ASEP SELAKU PENINDAKAN DAN PELAPORAN DARI LP NASDEM MELAPORKAN BANIT DAN KANIT TIPIDKOR POLRES LAMPUNG SELATAN

ASEP SELAKU PENINDAKAN DAN PELAPORAN DARI LP NASDEM MELAPORKAN BANIT DAN KANIT TIPIDKOR POLRES LAMPUNG SELATAN

Smallest Font
Largest Font

Lampung Selatan,- ASEP laporkan BANIT TIPIDKOR dan KANIT TIPIDKOR Polres lampung selatan ke propam polda dengan nomor aduan 101/DUMAS/DPW LP NASDEM/VI/2024 indikasi Ketidak Profesionalan,tidak Ber Integritas,tidak mengayomi, tidak cermat,tidak cepat dalam menangani Dumas terkait korupsi,kolusi dan Nepotisme(KKN)
Rabu 03/07/2024

menurut ASEP alasan di laporkan nya Banit Tipidkor dan Kanit Tipidkor polres lampung selatan
"Bahwa surat dumas yang kami sampaikan sudah berjalan 5 bulan hingga saat ini kami belum menerima SP2HP dan atau SP2D (Surat Pemberitahuan Perkembangan Dumas),"
ucap asep

"sehingga kami merasakan belum ada bukti nyata komitmen Polri di Polres Lampug Selatan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan atau kepada kami selaku Pendumas,"  

"dan hingga saat ini Polres Lampung Selatan belum pernah mengirimkan surat kepada kami, baik surat undangan BAI (Brita Acara Introgasi), Undangan Klarifikasi dan bahkan surat apapun yang berhubungan dengan dumas yang kami sampaikan,"

"Bahwa pada hari senin tepat tanggal 3 Juni 2024 kami berkunjung ke Polres Lampung Selatan ingin bertanya dan mengetahui Perkembangan dumas yang disampaikan ke Kapolres Lampung Selatan dan ketemu dengan Terlapor, penjelasannya sangat tidak beralasan dan tidak memiliki dasar hukum dimana dumas yang kami sampaikan belum juga dapat ditindak lanjuti,"

"padahal surat dumas yang kami sampaikan sangatlah berdasar karena kami telah melampirkan bukti bukti lapangan, dan bukti realisasi penggunaan Bos yang kami curigai sesuai dengan isi dumas yang kami sampaikan."
tambah nya asep

kuasa hukum sodara ASEP pun menambahkan sepertinnya di polres lampung selatan tidak paham dengan aturan atau dengan undang undang

"sepertinya di Polres lampung Selatan Unit Tipidkor tidak berlaku isi pasal 1 ayat (4) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa Aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan menurut undang undang untuk melakukan penyelidikan,"
ucap nya

"Bahwa perlu kami jelaskan pengaduan masyarakat (DUMAS) yang kami sampaikan ke Kapolres Kabupaten Lampung Selatan adalah laporan mengenai adanya indikasi terjadinya penyimpangan, korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang dilakukan oleh Dua (2) Kepala Sekolah dalam penggunaan anggaran negara yaitu Bos Sekolah di SMKN 1 Kalianda Kab.Lampung Selatan dan SMPN 1 Katibung Kab.Lampug Selatan yang kami duga Korupsi hingga ratusan juta rupiah,sehingga dibutuhkan penyelidikan dan penyidikan oleh Aparat Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"

"Dengan penjelasan kami diatas patut dan layak kami duga bahwa terlapor Unit Tipidkor Polres Lampung Selatan tidak professional, tidak berintegritas dalam menjalankan tugas yang di emban selaku Penyidik Polri yang dipercayai Negara, dibiayai Negara sebagai penegak Hukum dan bahka tidak serius menangani dumas yang kami sampaikan." tutup nya(Bustomi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Bustomi Author