Aneh ! Pernyataan Kadis DPMD Suradji Tidak Sesuai Permenegri Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Batas Waktu Penyerahan LPJ

 Aneh ! Pernyataan Kadis DPMD Suradji Tidak Sesuai Permenegri Nomor 20 Tahun 2018, Tentang Batas Waktu Penyerahan LPJ

Smallest Font
Largest Font

SITUBONDO garismerahnews.com – aneh, pernyataan Kepala Dinas DPMD Kabupaten Situbondo saat mengahadiri Sosialisasi tentang Batas Waktu Penyerahan LPJ (Laporan Pertanggung Jawaban) Di Kecamatan Kendit menuai Kontroversi.

Pasalnya Suradji mengatakan bahwa batas yang diberikan Kepada Kepala Desa Di Kecamatan Kendit Seperti Halnya Desa Rajekwesi,Desa Tambak Ukir, Desa Bugeman dan Desa Balung harus menyelesaikan dan Menyerahkan dengan Batas Waktu singkat Yakni Kamis (28/02/2019).

Hal tersebut bertentangan Dengan Permen Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolahan Keuangan Desa, bahwa peraturan menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 batas waktu penyelesaian LPJ Desa berakhir Pada Bulan Maret. Sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pertanggung jawaban Pasal 70 ayat 2 yang berbunyi (laporan pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 3 (tiga) Bulan setelah akhir tahun anggaran berkenaan yang ditetapkan dengan peraturan Desa. Sedangkan pernyataan Kepala Dinas DPMD Suradji saat sosialisasi menyatakan jika Oknum Kepala Desa pada Kamis (28/02/2019) belum menyelesaikan maka akan dilimpahkan Ke Pihak APH seperti yang diungkapkan Beberapa Kepala Desa se Kecamatan Kendit.

Yuli Kepala Desa Bugeman mengatakan kalau tanggal 28/02/2019 belum menyelesaikan maka siap – siap di datangi Pihak APH,” ujarnya sambil Tersenyum.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Desa Balung bahwa apa yang dikatakan Suradji saat sosialisasi tentang batas waktu tidak selesai maka akan dilimpahkan ke APH.

” iya benar , kami diberi batas waktu sampai hari kamis ini (28/02/2019) dan harus sudah selesai jika tidak selesai maka kita berurusan dengan pihak APH untuk ditindak lanjuti ,” Tuturnya dengan wajah Cemas.

Pernyataan tersebut menuai seribu pertanyaan bagi Oknum – Oknum Kepala Desa karena Menurut Aturan Permendagri dengan Pihak DPMD Kabupaten Situbondo tidak sama, lalu mana kah aturan yang benar – benar harus diterapkan. Bersambung (Dz / AjiSaka)

Editor : tomi

Editors Team
Daisy Floren