Terkait Laporan Dugaan Korupsi DANA DESA REJO SARI Pringsewu Kapolda LAMPUNG Disposisi ke Dirkrimsus

Terkait Laporan Dugaan Korupsi DANA DESA REJO SARI Pringsewu Kapolda LAMPUNG Disposisi ke Dirkrimsus

Smallest Font
Largest Font

GMN LAMPUNG – DPW LP NASDEM Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun, telah melaporkan DESA REJO SARI,KECAMATAN PRINGSEWU KABUPATEN PRINGSEWU dengan NOMOR:02/DUMAS/DPW-LP NASDEM/III/2024, tanggal 5 juni 2024 perihal dumas penggunaan dana desa TA.2021-2022-2023, Jumat (14/06/2024).

Terkait laporan yang di layangkan ke Kapolda lampung kini Dumas tersebut resmi di disposisikan ke DITRESKRIMSUS POLDA LAMPUNG pada tanggal 14 juni 2024 dengan No surat pelimpahan 833.

Pada tanggal 14 juni 2024 pihak dari polda lampung melalui surat resmi nya dengan no 833 melimpahkan perkara tersebut ke dirkrimsus polda lampung dengan tujuan agar segera di lakukan penindakan.

Dari pelimpahan penanganan tersebut BINSAR SIDAURUK selaku ketua umum LP-NASDEM dan selaku pendumas (pelapor) meminta agar Dirkrimsus polda lampung segera tanggap dan cepat memberantas korupsi dana desa yang ada di desa Rejo Sari Kab.Pringsewu Lampung.

“Terkait pelimpahan perkara tersebut saya meminta kepada Dirkrimsus polda lampung agar tanggap dan cepat menangani korupsi yang ada di desa Rejo sari tersebut,” ucap BINSAR  SIDAURUK.

“Karna instruksi PRESIDEN sudah jelas segenap jajaran penegak hukum untuk memproses tindakan pidana tanpa pandang bulu dan tanpa tebang pilih.

Pemerintah tidak akan campur tangan terhadap penegakan hukum dan aparat penegak hukum harus profesional dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambahnya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author