Tercium Aroma Korupsi Dana BOS Pada Satuan Pendidikan di Pesawaran, Sekolah Diduga Memanipulasi Data Siswa

Tercium Aroma Korupsi Dana BOS Pada Satuan Pendidikan di Pesawaran, Sekolah Diduga Memanipulasi Data Siswa

Smallest Font
Largest Font

GMN Pesawaran - Dilansir dari katadata.co.id, mantan penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, sektor pendidikan rentan terhadap korupsi karena terdapat dana yang besar dan adanya kewenangan dalam mengelola dana tersebut. Ia pun menyitir riset Indonesian Corruption Watch yang menyebut kerugian negara di sektor pendidikan mencapai Rp 1,6 triliun pada periode 2007-2021.

Bagaimana korupsi dalam skala kecil terjadi hingga menyebabkan kerugian yang besar, berikut penelusuran tim garismerah.news dilapangan, (11/2023-Red)

Salah satu korupsi yang terjadi disekolah adalah terkait penggunaan dana BOS. Yang menjadi fokus tim saat ini adalah, bagaimana pihak sekolah melakukan korupsi yang di mulai sejak pendataan siswa pada awal tahun ajaran.

Berdasarkan data dan fakta dilapangan hampir terjadi pada setiap satuan pendidikan data yang tidak sinkron antara BOS salur dengan data siswa pada dapodik. Dana BOS yang disalurkan disekolah lebih besar dari pada jumlah siswa.

Seharunya, hal ini tidak mungkin terjadi sebab pada tahun ajaran pada semester ganjil ( Juli-Desember) sekolah sudah melakukan sinkronisasi dapodik. Langkah sinkronisasi ini dilakukan sebelum habis batas waktu cut off tanggal 31 Agustus. Pada kenyataannya, dapodik yang dilaporkan pihak operator sekolah tidak valid dengan BOS salur.

Hasil kroscek dibeberapa satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Pesawaran menunjukkan terjadi manipulasi yang dilakukan sekolah, meski mereka enggan memberikan informasi. Akan tetapi data yang ada pada tim, adalah data rekapitulasi siswa berdasarkan data kementerian pendidikan yang sudah valid.

Sulitnya mengungkap manipulasi data siswa, karena sekolah mempunyai siasat untuk mencocokkan antara BOS salur dengan jumlah siswa. Sekolah membuat laporan bulan terkait jumlah siswa. Namun, data itu diduga bukan yang dilaporkan ke dapodik.

Sekolah membuat RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) yang disusun setelah data siswa dianggap valid pada 31- Agustus.  Data tersebut sebagai acuan dana BOS yang akan disalurkan pada tahun anggaran berikut. Namun ditengah perjalanan terjadi mutasi siswa antara bulan Juli hingga Desember. Disinilah mulai terjadi kecurangan, satuan pendidikan sengaja memanipulasi data siswa agar mendapatkan dana BOS yang lebih besar. Pada saat terjadi mutasi siswa, pihak sekolah tidak mempunyai catatan data siswa yang keluar masuk. 

Untuk mensiasati kecurangan itu, satuan pendidikan membuat laporan bulanan ke dinas pendidikan yang sudah direkayasa, sehingga antara jumlah bos salur dengan data siswa menjadi sama. Namun, siswa yang dilaporkan ke dapodik berbeda.

Kecurangan ini terjadi secara terstruktur, sistematis, masif pada semua satuan pendidikan.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author