Sebanyak 332 Kepala Desa di Lebak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Sebanyak 332 Kepala Desa di Lebak Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan

Smallest Font
Largest Font

GMN Lebak - Sebanyak 332 dari 340 kepala desa se-Kabupaten Lebak menerima SK perpanjangan masa jabatan, berdasarkan perubahan Undang-Undang No 6 Tahun 2014 ke Undang-Undang No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, terkait perpanjangan masa kepala desa yang 6 tahun menjadi 8 tahun, pada Selasa, 25 Juni 2024.

Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan yang menyerahkan langsung SK tersebut menyampaikan, kegiatan yang diselenggarakan pada hari ini berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri untuk melaksanakan pengukuhan perpanjangan masa jabatan kepala desa se-Kabupaten Lebak.

Pj Bupati juga mengklaim bahwa Pemkab Lebak yang pertama di Provinsi Banten yang melakukan penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa.

“Saya menjalankan amanah dari Menteri Dalam Negeri surat edaran dimana kepala daerah segera melakukan percepatan terkait dengan perubahan masa jabatan kepala desa. Alhamdulillah setelah keluar kami mungkin yang pertama di Provinsi Banten yang melakukan percepatan terkait dengan pengukuhan penyampaian surat keputusan perpanjangan kepala desa di lingkup Kabupaten Lebak,” ujar Iwan Kurniawan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Octavianto Arief Ahmad mengatakan, kepala desa yang mendapatkan SK perpanjangan hanya 332 kepala desa.

“Untuk hari ini ada 332 kepala desa yang dikukuhkan oleh Pj Bupati karena yang 8 itu posisinya ada yang sakit, ada yang terkait masalah hukum, dan pergantian antar waktu,” kata Octavianto Arief Ahmad.

Dari 332 kepala desa yang menerima SK, 8 kepala desa belum terima SK perpanjangan jabatan, dikarenakan posisinya ada yang sakit, dan ada juga yang terlibat masalah hukum dan pergantian antar waktu. (Odih)

Editors Team
Daisy Floren