Satuan Reserse Narkoba Berhasil Menyita Sabu Seberat 5,2 gram Dari Seorang Pria

Satuan Reserse Narkoba Berhasil Menyita Sabu Seberat 5,2 gram Dari Seorang Pria

Smallest Font
Largest Font

GMN Pesawaran - Polres Pesawaran Polda Lampung, Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil meringkus seorang Pria berusia (32) tahun asal Kec. Sukarame Kota Bandar lampung pada Rabu, (12/6/2024) Sore.

Pria tersebut berinisial AL ditangkap oleh  Tim Opsnal Satres Narkoba diduga Lantaran menyimpan atau menguasai Narkotika golongan I jenis sabu di Desa Karang anyar, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran.

Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, S.H., S.I.K., M.M yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran IPTU Muhammad Nufi, S.Trk mengatakan " Pada rabu kemarin Tim Opsnal Satres Narkoba telah berhasil mengamankan seorang pria yang di duga menyimpan atau menguasai Narkotika Jenis sabu dan saat ini Pelaku kami amankan di Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut", tandas Nufi.

Dari penguasaan tersangka, Tim Opsnal Satres Narkoba berhasil menyita dan mengamankan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 5,2 gram.

"Usai mendapat laporan dari masyarakat, Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, kemudian tim mendatangi TKP dan melakukan Penggeledahan terhadap terduga tersangka dan telah di temukan 1 (Satu) buah plastik klip bening yang berisi Sabu seberat 5,2 gram dari penguasaan tersangka", imbuh Nufi 

Selain Sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni 2 (dua) Unit hand phone milik tersangka yang di duga sebagai alat komunikasi untuk mendapatkan barang haramnya tersebut.

Kini Tersangka berikut barang bukti di amankan di Polres Pesawaran, Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author