Waduh! Ada Oknum Anggota DPRD Yang Diduga Suka Main Proyek, PWRI Minta Penegak Hukum Jeli

Waduh! Ada Oknum Anggota DPRD Yang Diduga Suka Main Proyek, PWRI Minta Penegak Hukum Jeli

Smallest Font
Largest Font

GMN PESAWARAN - Terkait adanya  informasi dan berita yang beredar Adi Kusuma selaku PPK dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten pesawaran mengatakan adanya beberapa proyek bangunan gedung sekolah tahun anggaran 2023 adalah milik salah satu anggota dewan DPRD yang aktif di kabupaten Pesawaran Roliansyah bahkan Adi Kusuma juga Catut Anggota Polisi yang main proyek Yang ada di kabupaten Pesawaran pada, Selasa 21 November 2023.

Terkait maraknya pemberitaan baik Ketua DPRD Pesawaran yang juga diduga  bermain proyek dan hari ini Anggotanya juga disebut-sebut ikut bermain, hal itu mendapat tanggapan dan sorotan dari Ketua  PWRI PAC Kabupaten Pesawaran Mahmuddin mengatakan.

"Bukankah sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa anggota dewan dilarang main proyek. Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa bermain atau membagi-bagi jatah proyek bagi anggota dewan adalah tindakan merampok hak rakyat. 

Karena setiap anggaran adalah berasal dari uang pajak yang dibayarkan oleh rakyat.

Sehingga baiknya digunakan untuk kepentingan kesejahteraan rakyat, " jelas Mahmuddin

Selain itu, anggota DPRD memiliki kewajiban dan tugas untuk memperjuangkan kepentingan rakyat bukan kepentingan sendiri.

Untuk itu, dihimbau kepada para anggota DPRD dan Dinas terkait untuk tidak melakukan persekongkolan diluar dari penyedia dalam hal ini pihak kontraktor ataupun pihak ketiga.

Bila terus terjadi dikhawatirkan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pesawaran  khususnya tidak berjalan dengan baik dan pada akhirnya merugikan masyarakat.

“Namun disamping itu agar para pelaku peyelenggara negara dan Muspida harus mencegah praktek jual beli proyek agar dapat kembali ke jalur sistem hukum yang benar,” cetus Mahmuddin.

Ditegaskan, sebagai DPRD sejatinya  wakil rakyat menjadi kontrol atau pengawas terhadap eksekutif yang sebagai penggunaan anggaran dan sebagai barometer menuju Kabupaten Pesawaran yang lebih baik, bukan malah bermain proyek.

Saya mengkritisi fungsi anggota DPRD tersebut dalam klarifikasinya seakan memiliki tiga peran penting yang mana sebagai anggota DPRD, 

Konfirmasi terkait berita yang beredar melalui telepon selulernya dalam pesan WhatsApp Roliansah membantah jika dirinya main proyek,  "Gak ada lah mana ada proyek kita, punya CV aja gak, Klarifikasi Adi Kusuma  kenapa nyebut nama saya, itu punya besan saya, saya pernah minta bantuan titip itu punya besan, kenapa si kok bisa Adi bilang punya saya, "kita jelasnya.

Ditegaskannya juga, bahwa Fungsi anggota DPRD jelas yaitu fungsi Legislasi, Anggaran  dan Pengawasan yang terpenting, bagaimana mungkin seorang anggota DPRD bisa melakukan fungsinya yang benar.

“Harapan saya marilah kita memberi contoh yang benar kepada kita semua sebagai salah satu pejabat daerah. Saya juga berkeyakinan bahwa pihak kepolisian dan kejaksaan di Pesawaran masih punya hati nurani dalam menegakan hukum yang baik dan benar,”pungkasnya. [Red]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author