Raden Adipati Surya Buka Seminar Undang-Undang Tentang Pesantren

Raden Adipati Surya Buka Seminar Undang-Undang Tentang Pesantren

Smallest Font
Largest Font

Way Kanan, garismerahnews.com – Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan kesepakatan bersama dengan melibatkan pihak yang mewakili Forum Komunikasi Pondok Pesantren, yang masing-masing telah menyepakati mengenai rumusan-rumusan norma hukum secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan Pondok Pesantren.

Demikian yang disampaikan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya pada pembukaan Seminar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang diadakan di Pondok Pesantren Nurul Iman, Kampung Tanjung Bulan, Kecamatan Kasui, Way Kanan, pada Rabu (8/1/2020).

Pada kesempatan tersebut, dengan menggunakan Bahasa Lampung, Adipati mengatakan bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren telah berkontribusi dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin.

“Pesantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat, juga telah melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” lanjut dia.

Pendidikan pesantren pada umumnya diselenggarakan oleh masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat. Pendidikan yang diselenggarakan oleh pondok pesantren sudah lebih dahulu berkembang.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, mengatur mengenai penyelenggaraan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, maka dengan Undang-Undang tentang Pesantren ini penyelenggaraan pendidikan Pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan Nasional.  UU ini merupakan landasan hukum atas jaminan kesetaraan tingkat mutu para lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan pesantren, serta landasan hukum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan fasilitas dalam pengembangan pesantren.

Adipati menambahkan, sebagai lembaga yang berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama pesantren berasal dari masyarakat. Sementara, pemerintah pusat dan daerah membantu pendanaan pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja sesuai dengan kemampuan keuangan negara/daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum mengakhiri sambutannya, ia berharap melalui Acara Seminar Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren ini dapat memberikan kepercayaan diri kepada para santri dan para lulusan pondok pesantren untuk bersaing dalam sistem penyelenggaraan pendidikan nasional, serta kepada para lulusan pondok pesantren dapat memberikan suri ketauladanan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu juga, Raden Adipati Surya berkenan memberikan santunan kepada anak yatim. (jum)

Editors Team
Daisy Floren