Pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu Membuka Posko Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah Oleh Sekolah

Pengurus DPD IWO Indonesia Kabupaten Pringsewu Membuka Posko Pengaduan Terkait Penahanan Ijazah Oleh Sekolah

Smallest Font
Largest Font

GMN Pringsewu -Pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-l) Pemerhati pendidikan di Kabupaten Pringsewu. Pihaknya bersama Lembaga Peduli Pendidikan Bidang Hukum dan HAM Winardi Yusuf S.H beserta Rekannya  telah membuka posko pengaduan dan pendampingan kepada siswa-siswi SMA/SMK sederajat di sekretariat iwo-i Pekon Tambah Rejo kecamatan Gading Rejo kabupaten Pringsewu, Lampung 27 Januari 2024

Terkait menyikapi maraknya  isu penahan ijazah oleh pihak sekolahan Yang ada di kabupaten Pringsewu, Qistosi, S.H,.CM , selaku sekertaris DPD ikatan wartawan online Indonesia, kabupaten Pringsewu mengatakan bahwasannya 

“Saya mensuport Bidang Hukum dan HAM, Saudara Winardi Yusuf, S.H beserta Rekan , Atas inisiasi membuka posko pengaduan terkait Ijazah Yang tertahan oleh satuan pendidikan yang ada di Pringsewu. Terkhusus sekolah tingkat atas SMA/SMK sderajat,” ungkapnya.

Lanjut Sekjen IWO-I Qistosi SH,.CM. Menjelaskan,” Apa yang dilakakun oleh bidang hukum dan ham tersebut Sudah sesuai dengan aturan Prundang- undangan yang berlaku terkait larangan sekolah menahan Ijazah dengan alasan apapun',” tegasnya.

Seusai dengan bunyi undang- undang. Pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan.

“satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”.

Tujuan penerbitan ijazah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan Sertifkasi Hasil Ujian Nasioal, pada Pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang Pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan Pendidikan.

Dihiimbau kepada masyarakat luas khusus nya kabupaten Pringsewu wali murid siswa-siswi  IWO-I membuka Posko pelayanan pengaduan Hukum dan HAM di Sekretariat/kantor alamat JL.Raya Pekon Tambah Rejo (Ikatan Wartawan Online Indonesia) dimulai dari : Hari Senin s/d Jumat, Pukul 08:00 s/d 17:00 WIB Nomor HP : 08217993262- 082278678778 Siap melayani masyarakat yang mengadu.(Antomi)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Antomi Author