LP-NASDEM Laporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringsewu Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

LP-NASDEM Laporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringsewu Atas Dugaan Korupsi Dana BOS

Smallest Font
Largest Font

GMN Bandar Lampung - Bagian Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Provinsi Lampung, Jumarno dan Hasan Basri.SH didampingi oleh Ketua Umum Binsar Sidauruk mendesak Inspetorat/APH Provinsi Lampung untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi Bos SMAN 1 Pringsewu.

Hal itu disampaikan Hasan Basri.SH kepada awak media di sekretariat LP-NASDEM di Jl.M.Azizy Kel.Sukarame Baru Kec.Sukarame Kota Bandar Lampung, Selasa (11/6/2024).

"Kami telah selesai rapat kordinasi antar pengurus dengan para Tim Pengacara dan telah mempersiapkan Laporan Dumas pengaduan masyarakat, dugaan korupsi tersebut secara resmi ke Kapolda Lampung Cq.Dir Krimsus, dengan nomor surat.1000/DUMAS/DPW LP NASDEM/VI/2024 tinggal menunggu penjadwalan, dikarenakan saat ini giat lumayan antri, dan dalam laporan nantinya kami juga melampirkan bukti-bukti," ujar Hasan Basri SH dan Jumarno.

Surat laporan (pengaduan) yang telah disiapkan tersebut ditujukan ke Kapolda Provinsi Lampung Cq.Dirkrimsus dan secepatnya juga akan kami kordinasikan dengan Kepala Dinas pendidika, Gubernur dan APIP di Provinsi Lampung yang memiliki wewenang dalam pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan, penuntutan dalam Perbuatan Melawan Hukum yaitu dugaan TIPIKOR di SMAN 1 Sukoharjo Pringsewu tersebut.

Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki dari perhitungan 3 tahun mundur di TA.2O21-2023  penggunaan anggaran negara yaitu Bos di SMAN 1 Sukoharjo tersebut terindikasi Kerugian Negara sekira ratusan juta rupiah, maka sangat wajar dan layak hal ini untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip oleh kepala Inspektorat Provinsi Lampung dan merujuk beberapa pasal dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 huruf g Undang- Undang RI No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami meminta agar nantinya Aparat Penega Hukum yaitu Kepolisian Daerah Provinsi Lampung Cq.Dirkrimsus segera turun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya.

"Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait realisasi penggunaan BOS yang dilakukan oknum kepala sekolah SMAN 1 Sukoharjo Pringsewu yang kami maksud seperti dalam merealisasikan langganan daya dan jasa, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multi media, pengembangan perpustakaan dan penerimaan peserta didik baru dimana laporan pertanggungjawaban yang disampaikan terindikasi adanya modivikasi," tegas Hasan Basri.SH dan Jumarno.

Senada dengan yang dikatakan Ketua Umum LP NASDEM Binsar Sidauruk, Jika dugaan Korupsi BOS tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan tentunya akan menghambat dalam pembangunan di dunia pendidikan, juga dapat berdampak bagi anak anak Bangsa sebagai generasi penerus negeri yang kita cintai ini  (Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author