LP NASDEM Desak Inspetorat dan APH Lampung Barat Tindak Dugaan Tipidkor di Pekon Basungan, Pekon Suka Jaya, Pekon Pahayu Jaya Lampung Barat

LP NASDEM Desak Inspetorat dan APH Lampung Barat Tindak Dugaan Tipidkor di Pekon Basungan, Pekon Suka Jaya, Pekon Pahayu Jaya Lampung Barat

Smallest Font
Largest Font

GMN Lambar - Pimpinan DPK Lampung Barat Lembaga Pemerhati Nasional Indonesia Membangun (LP NASDEM) Boimin di dampingi oleh Pimpinan Umum Binsar D.T Sidauruk mendesak Inspetorat/APH Lampung Barat untuk segera menindaklanjuti dugaan korupsi Dana Desa yang terjadi di 3 Pekon/Desa di Kabupaten Lampung Barat.

Hal itu disampaikan Boimin kepada awak media di sekretariat LP NASDEM di Kec.Tebu Lampung Barat, Senin (16/04/2024).

"Kami sudah melaporkan dugaan korupsi tersebut secara resmi ke Inspektorat Pemerintah Daerah Lampung Barat, dengan nomor surat.257/LAPORAN/DPW LP NASDEM/III/2024 pada tanggal 25 Maret 2024 pekon basungan,  Dan nomor surat 253/LAPORAN/DPW LP NASDEM/III/2024 pekon pahayu jaya Dan nomor surat 258/LAPORAN/DPW/III/2024 Pekon suka jaya di Kecamatan Pagar Dewa  dalam laporan itu kami juga melampirkan bukti-bukti," ujar Boimin.

Surat pengaduan tersebut direspon cepat oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, dan secepatnya juga akan kami kordinasikan juga dengan Aparat Penegak Hukum yang ada di kabupaten lampung barat, seperti Polres dan Kejaksaan RI yang memiliki wewenang dalam penyelidikan dan penyidikan Perbuatan Melawan Hukum yaitu dugaan TIPIKOR di 3 pekon tersebut   .

Berdasarkan bukti-bukti yang kami miliki dari perhitungan 2 tahun mundur di TA.2O21, 2O22 penggunaan anggaran negara yaitu DD di 3 pekon tersebut terindikasi Kerugian Negara per satu pekon sekira ratusan juta rupiah, maka sangat wajar dan layak hal ini untuk dilakukan pemeriksaan secara intensip oleh kepala Inspektorat kabupaten lampung barat  Dan merujuk beberapa pasal dalam UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 14 huruf g Undang- Undang RI No.2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kami meminta agar nantinya Aparat Penega Hukum yaitu Kepolisian Resort Lampung barat segera turun langsung kelapangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut nantinya.

"Kami berkeyakinan, dengan melihat fakta-fakta dilapangan sangat banyak sekali kejanggalan terkait realisasi penggunaan Dana Desa yang dilakukan oknum kepala desa/Pekon di 3 Pekon yang kami maksud ," tegas Boimin.

Senada dengan yang dikatakan Pimpinan Umum LP NASDEM Binsar D T Sidauruk. Jika dugaan Korupsi dana desa tetap dibiarkan, maka sangat merugikan negara. Dan, tentunya akan menghambat dalam pembangunan di desa.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author