Korban JTTS Lampung Selatan Tagih Uang Ganti Rugi Ke PUPR

Korban JTTS Lampung Selatan Tagih Uang Ganti Rugi Ke PUPR

Smallest Font
Largest Font

GMN Penengahan -  Lampung Selatan Korban Penggusuran Jalan Tol Trans Sumatera Lampung Selatan, Kembali Menagih Uang Ganti Rugi Ke PUPR Provinsi Lampung Meskipun Sudah Melakukan Mediasi, Namun Hingga Kini Belum Ada Menemukan Titik Terang.Kamis (6/6/2024).

Ketua Kelompok Masyarakat,i (Korban Jalan Tol Trans Sumatera), Suradi, "menjelaskan Untuk Yang Kesekian Kalinya Perwakilan 56 Orang Korban Jalan Tol Trans Sumatera, Dusun Suka Baru, Desa Buring, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan Mendatangi Kantor PUPR PPK Tol Lampung, Warga kembali menagih uang hanti rugi yang sudah 7 tahun belum dibayar.

Dalam pertemuan ini pihak PUPR PPK Tol Lampung kembali meminta surat falidasi nominatif namun surat tersebut ditolak pihak BPN karena sejak awal hingga selesai persidangan PUPR tidak pernah menitipkan uang ganti rugi Sebesar 19 Milyar lebih ke pengadilan, akan tetapi PPK Tol Lampung hanya menitipkan ganti rugi tanam tumbuh sebesar 3 Milyar.

Proses mediasi pun berlangsung alot dan sempat terjadi ketegangan, Warga menilai pihak PURP tidak patuh atas keputusan Mahkamah Agung yang telah dimenangkan oleh Warga korban Jalan Tol.

Mereka menduga oknum PPK Tol Lampung telah menyelewengkan uang Negara yang diperuntukan kepada rakyat, Warga juga mengancam akan menggelar aksi dan melaporkan kasus ini ke KPK, "jelas Suradi.

Ironisnya lagi, hingga kini korban penggusuran Tol masih menanggung  beban pajak

Sementara itu, mantan Ketua PPK Tol Lampung Periode 2018 - 2023, Jimun Santoso Enggan membeberkan kendala Pencairan ganti rugi, bahkani ia sempat mengelak sudah tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan masalah ganti rugi Jalan Tol, " pungkasnya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author