Ketua Umum LSM SITI JENAR mengutuk Keras Segala Bentuk INTIMIDASI Terhadap Pelapor

Ketua Umum LSM SITI JENAR mengutuk Keras Segala Bentuk INTIMIDASI Terhadap Pelapor

Smallest Font
Largest Font

SITUBONDO garismerahnews.com – Kedatangan warga kukusan kecamatan.kendit kabupaten situbondo ke kediaman Eko Febrianto yakni Ketua Umum Lsm Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) jum’at (22-2-2019) sekitar jam 14:28 Wib, .warga kukusan datang kekediaman ketum lsm siti jenar guna untuk melakukan pengaduan yang menimpa mereka, selama ini sering kali mendapat intimidasi baik secara psikis dan fisik yang kerap di lakukan kroni kroni terlapor kepada masyarakat yang di rugikan notabeni atas nama pelapor.

Eko Mengungkapkan Kepada Awak Media Ini,

” Seperti Halnya yang di alami Ibu Narti kemaren sempat di takut takuti ancaman akan di penjara oleh salah satu Tokoh Masyarakat yang merupakan orang dari terlapor,Dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang di lakukan oleh oknum Pemerintahan Desa Kukusan Kecamatan Kendit telah resmi di laporkan oleh waraga,dirinya merasa di rugikan oleh oknum tersebut dan saya kawal sampai kasus ini menemukan kepastian hukum yang jelas terang menderang”, ungkap ketum lsm siti jenar. (27/02/2019)

Selain itu ketum lsm siti jenar menjelaskan ” biasa orang awam di gertak sedikit uda takut apalagi sudah jelas duduk permasalahannya warga yang melapor dan di dampingi saya adalah korban keserakahan oknum pemerintahan desa kukusan,siapa saja akan marah dan akan melaporkan kejadian yang menimpa dirinya apalagi kasus ini menimpa banyak warga desa kukusan notabeni korban dugaan penggelapan dan penipun yang di lakukan oknum pemerintahan desa kukusan,saya akan kawal terus kasus ini apabila ada kasus baru merugikan warga kukusan akan saya laporkan lagi bersama warga sampai ada kepastian Hukum dari APH “, tegasnya.

Warga desa kukusan mengharap ada kepastian Hukum dengan adanya kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang di lakukan oleh Oknum pemerintahan desa kukusan, warga baru akan merasa puas jika terlapor mendekam di penjara setidaknya ia merasa jera dengan perbuatannya,rasa kecewa terlihat dari wajah pelapor pasalnya kasus ini belum juga usai padahal waktunya cukup lama,Ketum LSM Siti Jenar akan terus kawal dan menanyakan Perkembanga Hasil penyidikan terhadap APH yang menanganinya,semuanya tak akan lepas begitu saja sampai pelaku mendekap di penjara dan menyesali perbuatannya”, Ujar Eko Febrianto yang dikenal dengan sebutan Single Fighter ini. (Bront)

Editor : tomi

Editors Team
Daisy Floren