Ketua PWRI Pesawaran Mohon Klarifikasi Kadis Pendidikan Terkait Pengembalian LHP BPK RI

Ketua PWRI Pesawaran Mohon Klarifikasi Kadis Pendidikan Terkait Pengembalian LHP BPK RI

Smallest Font
Largest Font

GMN Pesawaran - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Kabupaten Pesawaran menyurati Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, hal ini terkait kualifikasi masalah sarana dan prasarana sekolah yang ada di Kabupaten Pesawaran, Jumat(10/11/2023).

Berdasarkan Audit BPK Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan tahun Anggaran 2022 ditemukan Kekurangan Volume dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Kontrak pada Paket Belanja Modal Pekerjaan Gedung dan Bangunan.

Sungguh miris, ternyata pada faktanya Audit BPK menunjukkan kebenaran sesungguhnya dimana bangunan gedung sekolah dikerjakan asal jadi dan amburadul, hal ini disampaikan oleh Ketua PWRI Kabupaten Pesawaran Mahmudin saat ditanyakan dikantornya.

Sebagai contoh bangunan sekolah yang menjadi sorotan PWRI yaitu di bangunan SMP Negeri 29 Pesawaran dengan nilai sebesar Rp. 1.352.199.400  dengan isi pembangunan toilet, pembangunan ruang UKS, pembangunan ruang Laboratorium dan ruang perpustakaan, yang kondisi tahun ini sangat memprihatinkan, pahal baru dibangun 2 tahun, dan saat ini dapat lagi pembangunan tanggul dan pagar sekolah yang dikerjakan amburadul dan asal jadi.

Namun, perhitungan BPK yang terlalu kecil, sedangkan sekolah saat ini mengalami kerusakan yang parah, karena dibangun di area perbukitan yang belum ada pematangan tanahnya, dan saat ini mendapatkan bangunan tanggul dan pagar sekolah.

"Kami baru mohon klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaran terlebih dahulu, bagaimana kejadian sebenarnya sehingga bangunan sekolah dibangun seperti faktanya sehingga dapat temuan BPk," papar Mahmudin ke awak media.

Menurut hasil pemeriksaan BPK RI 2 Tahun  belakangan ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran mencatatkan nilai pengembalian terhadap kekurangan volume yang tidak sesuai spesifikasi tersebut.

"Tindak lanjut berikutnya kami akan mendorong pihak Inspektorat untuk menagih kekurangan volume dan merekomendasikan bila ada dugaan pelanggaran Pidana Korupsi kepada APH kejaksaan atau kepolisian, untuk di proses sebagaimana mestinya," jelasnya.

Terkait pengembalian dari temuan BPK RI PWRI sangat prihatin bila sampai tidak dilaksanakan.

"Pengembalian dari hasil BPK RI seharunya dikembalikan ke Kas Daerah kembali, lumayan untuk operasional kegiatan pemerintah daerah kabupaten pesawaran, yang saat ini mengalami difisit anggaran sampai puluhan milyar.

Bila pengembalian temuan BPK RI bisa dipergunakan untuk mengajii aparatur desa yang saat ini macet pembayaran," jelas Mahmudin menutup wawancaranya.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author