Hariansyah Desak Pimpan DPRK Subulussalam Rapat Banmus Bahas Surat Mendagri

Hariansyah Desak Pimpan DPRK Subulussalam Rapat Banmus Bahas Surat Mendagri

Smallest Font
Largest Font

GMN Subulussalam - Terkait surat Mendagri  Nomor : 100.2.1.3/6047/SJ Sifat : Segera  Hal : Usulan Nama Calon Pejabat Bupati/Walikota  tanggal,9November 2023 ,

"Ketua DPRK Subulussalam(Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam), Jangan Menyalah Pungsikan Lembaga DPRK Subulussalam Seperti Kantor Walikota".

Hariansyah, Anggota DPRK Subulussalam dari Partai Aceh, menyayangkan sikap Ketua DPRK Subulussalam, yang tidak menindaklajuti secara cepat dan tepat terkait masuknya surat dari Mendagri pada tanggal tersebut di atas, 

Padahal ungkapnya, "isi surat Mendagri  tersebut bersifat SEGERA, bahkan Ketua DPRK Subulussalam terkesan menutupi Informasi dan tidak  memberitahukan pada anggota DPRK Subulussalam.

Kepada awak media, Hariansyah, yang juga sebagai mantan ketua DPRK Subulussalam periode lalu menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap sikap lamban Ketua DPRK Subulussalam untuk mengambil sikap dan kebijakan atas surat Mendagri yang isinya tentang  pengusulan nama calon Pejabat Bupati/Walikota.

"Saya mengingatkan kembali Peraturan DPRK Subulussalam Nomor 2 Tahun 2019  tentang Tata Tertib DPRK Subulussalam BAB IV Alat Kelengkapan DPRK Pasal 38. 

"Pimpinan DPRK merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial. artinya Pengambilan suatu keputusan oleh pimpinan DPRD tidaklah mutlak berdasarkan atas keinginan atau pun ego seorang pimpinan sebagaimana pimpinan sebuah birokrasi atau perusahaan bisnis,.

"namun keputusan tersebut lebih merupakan kumpulan keterlibatan seluruh ataupun sebagian besar anggota DPRD  tersebut jelasnya

"Paparnya lagi, "Pada pasal  33 dijelaskan tugas dan wewenang Pimpinan DPRK yaitu :

a. memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;

b. menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK;

c. menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;

d. melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK;

e. mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;

f. menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;

g. mewakili DPRK di pengadilan;

h. melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

i. menyampaikan laporan kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu

"Jadi Jelas tidak ada hak mutlak ketua DPRK untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan Lembaga DPRK Subulussalam, termasuk dalam hal pengajuan calon PJ. Walikota Subulussalam ucapnya

"Untuk itu saya mendesak Ketua DPRK  dan Wakil Ketua DPRK Subulussalam untuk segara mengagendakan Rapat Banmus/rapat bersama anggota DPRK Subulussalam untuk menindak lajuti maksud Surat Mendagri tersebut.

"Tambahnya lagi, Perlu saya ingatkan bahwa masalah ini sangatlah penting dan bersifat mendesak karena menyangkut pimpinan daerah  kota Subulusalam," pungkas Hariyansyah menutup pembicaraannya [imranCIBRO]

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author