UU ITE , Ketua Umum LSM Siti Jenar : Kita Harus Lebih Hati-Hati Bermedia Sosial

UU ITE , Ketua Umum LSM Siti Jenar : Kita Harus Lebih Hati-Hati Bermedia Sosial

Smallest Font
Largest Font

Situbondo garismerahnews.com –

Dari banyak nya kasus Undang -Undang ITE yang mengakibatkan banyaknya masuk ke rana hukum terkait pencemaran nama baik, penistaan agama dan lain-lain, bahkan musimnya banyak golongan artis dan penjabat yang terjerat UU ITE.

Dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik atau Undang Undang nomor 11 tahun 2008 atau UU ITE memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

Hal itu menurut ketua umum Lsm Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) Eko Febrianto mengatakan jangan karena jari tangan membuat kita masuk ke jeruji besi.

“Saya hanya menghimbau untuk semua rakyat indonesia khususnya warga Situbondo untuk lebih berhati-hati di dunia media sosial karena adanya undang-undang ITE nomor 11 Tahun 2008 banyak sekali yang terkena jeratan hukum, dari penistaan Agama bahkan Pencemaran nama Baik, .” Kata Eko Febrianto.

Ketua umum lsm Siti Jenar (Situbondo Investigasi Jejak Kebenaran) juga menerangkan sebenarnya ada dari segi aturan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 ini ada sisi positif dan negatifnya.

“Dinilai dari segi positif kita bisa lebih berhati-hati dan lebih menghormati satu sama lain dalam memakai media sosial, tapi dari segi negatif kita tidak bisa terlalu bebas untuk mengutarakan pendapat, kita harus menaati peraturan undaang-undang serta Hukum,” Terangnya

Eko juga menghimbau kepada semua jurnalis khususnya di kabupaten Situbondo agar selalu kongkrit Data sebelum Memberikan Informasi Berita agar tidak menimbulkan Berita Bohong atau Hoax.

“Saya menghimbau bagi para jurnalis yang menjadi mitra dengan para Pergerakan misalnya lsm khususnya di Kabupaten Situbondo, sebelum membuat serta menerbitkan berita harus dengan realita dan data Kongkrit agar tidak menjadi berita bohong dan hoax,  disaat ada dugaan berita Hoax maka saya tidak segan-segan melaporkan ke Dewan Pers dan melaporkannya ke APH karena ini tidak jauh dari UU ITE,” Jelas Eko Ketua Umum Lsm Siti Jenar. (Bront’s)

Editor : tomi

Editors Team
Daisy Floren