Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Gunung Kencana, Ini Tuntutan Badak Banten Perjuangan

Dugaan Kecurangan Pemilu di Kecamatan Gunung Kencana, Ini Tuntutan Badak Banten Perjuangan

Smallest Font
Largest Font

GMN Lebak – Barisan Aktivis dan Advokasi Keluarga Banten (BADAK BANTEN PERJUANGAN), yang dipimpin oleh tokoh muda asal Lebak, H. Eli Sahroni, mengecam tindakan dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Gunung Kencana, Senin (26/02/2024). 

Mereka menilai ada dugaan kejahatan dalam perhitungan hasil suara caleg di TPS, PPS, dan PPK yang dilakukan secara massif dan terstruktur untuk kepentingan caleg tertentu. Hal tersebut dianggap melanggar peraturan perundang-undangan nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Menurut Dede Kodir, juru bicara BADAK BANTEN PERJUANGAN, pleno rekapitulasi penghitungan suara di PPK Kecamatan Gunung Kencana diulang dari awal, padahal seharusnya telah diselesaikan pada hari Sabtu. kami menduga ada permainan antara pihak penyelenggara dengan caleg tertentu, sehingga pleno harus diulang.

BADAK BANTEN PERJUANGAN mendesak Bawaslu Lebak dan aparat hukum Gakumdu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan kecurangan dengan sengaja maupun tidak.

BBP menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi penegakan hukum dan keadilan. Selain itu, BADAK BANTEN PERJUANGAN juga berencana membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Lebak dan Gakumdu Lebak.

Bentuk Kecewa, Badak Banten Perjuangan Siap Beraksi Di Depan Kantor Dewan

Dalam keterangan resminya, Dede Kodir menegaskan bahwa sebagai anak bangsa, mereka merasa bertanggung jawab untuk kepentingan rakyat dan demokrasi yang baik.

Untuk itu, mereka akan membuat laporan pengaduan dan meminta diskualifikasi caleg yang terlibat dalam dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan pemilu. Aksi ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi seluruh masyarakat.

Sementara Herdi Sudrajat selalu Ketua DPC Badak Banten Perjuangan Kabupaten Lebak dalam orasinya mengatakan, adanya dugaan kecurangan yang nyata-nyata diduga dilakukan oleh oknum Komisioner PPK dengan cara mengubah data hasil suara untuk dipindahkan dan memenangkan caleg tertentu merupakan sebuah bentuk kejahatan pidana pemilu dan merupakan perbuatan melawan hukum. Ujar Herdi

"Mendiamkan kecurangan sama saja berbuat curang, dan mendiamkan kejahatan sama saja berbuat jahat. Maka dari itu, BBP terdepan akan mengawal serta melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang diduga dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu dan oknum caleg tertentu ke Bawaslu Lebak untuk dugaan pelanggaran administrasinya, dan Gakkumdu untuk pelanggaran pidananya," tandasnya. (Dih)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author