Pilkades Tahun 2019, Menggunakan E-voting Tunggu Pengesahan Perda Kepala Desa

Pilkades Tahun 2019, Menggunakan E-voting Tunggu Pengesahan Perda Kepala Desa

Smallest Font
Largest Font

Situbondo garismerahnews.com –

Dari 132 Desa Dikabupaten Situbondo, pada Agustus Tahun 2019 Sebanyak 115 desa di Kabupaten Situbondo,Provinsi Jawa Timur,akan menyelenggarakan Pemilihan kepala desa (pilkades) serentak tahun 2019 menggunakan e-voting untuk menimilisir terjadinya kecurangan.

Pilkades e-voting atau pemungutan suara menggunakan sistem elektronik berbasis KTP-e menunggu pengesahan DPRD setempat. Menurut Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Kabupaten Situbondo, Yogi Krispian Syah memerangkan.

“Semua perlengkapan teknis sudah rampung,saat ini pemeruntah kabupaten hanya menunggu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) membahas dan mengesahkan Perubahan Peraturan Daerah tentang Kepala Desa yang di dalamnya ada perubahan terkait tata cara pemilihan kepala desa, yang sebelumnya secara manual menjadi e-voting berbasis KTP-e,” Terang Yogi. Selasa (12/3/2019).

Yogi Krispian Syah juga menjelaskan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) saat ini hanya menunggu pengesahan Perda Kepala Desa sebagai payung hukum pemilihan kepala desa berbasis elektronik.
Menurut menurutnya perda itu harus diubah karena menyesuaikan dengan sistem e-voting dan tahun 2019 tercatat dari 132 desa, sebanyak 115 desa yang akan menyelenggarakan pilkades serentak.

“Tidak ada masalah persiapan perangkat e-voting, Pemkab Situbondo nantinya mendapat pendampingan langsung dari lembaga negara yang kompeten di bidang penyediaan teknologi, yakni dari Badan Pengkajian Pusat Teknologi (BPPT),” Jelasnya.

Dia juga mengatakan sebelumnya Pemkab Situbondo telah menyosialisasikan pelaksanaan pilkades berbasis KTP-e beberapa waktu lalu. Untuk langkah pertama melaksanakan diskusi kelompok terarah (forum group discussion/FGD) dengan mengundang kepala desa dan lembaga lainnya. Dengan dilaksanakannya pilkades menggunakan e-voting berbasis KTP-e, Yogie berharap langkah ini dapat meminimalisir tingkat kecurangan dan lebih praktis, efisien serta kredibel.

Untuk itu, masyarakat harus mempersiapkan diri dengan melengkapi data diri dengan melakukan perekaman KTP-e dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Situbondo, khususnya bagi warga yang belum memiliki KTP-e. Pilkades serentak rencananya dilaksanakan pada Agustus hingga September 2019 di 115 desa yang tersebar di 17 kecamatan. (Bront)

Editor : Tomi

Editors Team
Daisy Floren