Deklarasi Pencanagan Pembangunan Zona Integritas

Deklarasi Pencanagan Pembangunan Zona Integritas

Smallest Font
Largest Font

Situbondo TTN, garismerahnews.com-Ketua Pengadilan Negeri Situbondo bersam Bupati Situbondo H.dadang Wigiarto SH dan jajaran Forkopimda saat mendatangani deklarasi menuju ZI – WBK dan WBBM,Pengadilan Negeri Situbondo ahkirnya mengikutti Kejaksaan Negeri Situbondo dan Polres Situbondo berserta Pemkab Situbondo dalam program ZI- WBK dan WBBM.

Hadir dalam pencanangan diantaranya Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto SH dan seluruh jajaran Forkopimda dengan Kepala Ruta Situbondo Alip Purnomo serta Ketua MUI Situbondo KH Saiful Muhyi,para mitra Pengadilan Negeri Situbondo serta kalangan pengacara ikiut hadir dalam Deklarasi WBK dan WBBM.
Pencangan pembangunan Zona Integritas (ZI)menuju Wilayah Bebas dari Korupsi(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani(WBBM) di gelar resmi di Pengadilan Negeri Situbondo Kelas 1 B.
Para Pejabat Forkopimda yang hadir diantaranya Dandim 0823 Situbondo,Kapolres Situbondo ,Kepala Rutan Situbondo ,Kejari Situbondo,Kepala BPN Situbondo, Ketua MUI dan juga Kepala Cabang BRI Situbondo .
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo ,Hj ToetikErnawati menegaskan Zona Integritas (ZI)sudah dicanangkan pada Bulan Agustus 2018 dan diulang kembali atas perintah Mahkamah Agung.
Kegiatan Deklarasi ini disaksikan oleh empat jajaran Peradilan di bawah Makamah agung diantaranya Pengadilan Negeri (PN) atau Umum,Pengadilan Agama(PA),Pengadilan Tata Usaha Negra (PTUN) dan Pengadilan Militer(PM);tutur Hj Toetik Ernawati Ketua Pn Situbondo.
Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Hj Toetik Ernawati mengungkapkan ,jajaran Pengadilan Negeri dengan program ZI-WBK dan WBBM ,sangat berkotmitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Kota Santri Situbondo .
Meskipun sangat susah memenuhi standar adil seperti yang diinginkan masyarakat,Hj toetik sanagt optimis,upayalembaganya berbuah manis di masa mendatang.
“Ini karena kalau adil menurut atauran per-undang undangan belum tentu adil di mata masyarakat ,”jelas Hj toetik.
Untuk menuju WBK dan WBM,lanjut toetik,PN telah menyediakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sehingga kedepan tidak semua orang bisa datang ke Pengadilan Negeri Situbondo.Yang pasti ,sebutnya hanya orang yang memiliki kepentingan saja yang bisa datang ke Pengadilan Negeri Situbondo.
Kami juga sudah mendatanganipakta integritas dengan instansi pemerintah dan lembaga vertikal lainnya untuk mendukung terwujudnya program ZI-WBK dan WBBM ini,”tutur Hj Toetik.
Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto SH.menegaskas ukuran adildi setiap lembaga tentunya berbeda – beda.Namun pencanagan keadilan ZI pada hakikatnya bertujuan untuk meningkatkan kepuasan publik terhadap pelayanan yang diterima.
Bupati H.Dadang Wigiarto SH menyebutkan,parameter ZI sendiri telah diatur dan diperjuangkan di Makamah Agung ,termasuk tata cara memberika pelayan publik yang terbaik dan pelayan dukumen dan berkas juga sudah diatur dengan jelas.’’Di sana juga disebutkan bagaiman cara bekerja secara jujur ,adil dan trsnparan .jika fiosofis pelayan publikditerpkan dan sinergis dengan lembaga lain maka akan tercipta susana peleyanan publik yang luar biasa ,’’pungkas Bupati Situbondo H.Dadang Wigiarto SH . (Irwan Yudo).

Editor : tomi

Editors Team
Daisy Floren