Sosialisasi Batas Penyerahan SPJ Tahun 2018 Tahap 2 Desa SeKecamatan Kendit Tanggal 28 February 2019, Kadis DPMD Ancam Kades Nakal

Sosialisasi Batas Penyerahan SPJ Tahun 2018 Tahap 2 Desa SeKecamatan Kendit Tanggal 28 February 2019, Kadis DPMD Ancam Kades Nakal

Smallest Font
Largest Font

SITUBONDO garismerahnews.com –

Kadis DPMD Suradji beserta Tipikor Polres Situbondo adakan sosialisasi batas penyerahan SPJ (Lapaoran Penanggung Jawaban) Tahap 2 Tahun 2018 seluruh Desa Se Kecamatan Kendit. (26/02/2019).

Kepala Dinas DPMD Suradji menjelaskan bahwa Batas akhir SPJ pada Hari Kamis (28/02/2019) jika Kepala Desa dalam batas akhir waktu yang ditentukan belum juga menyerahkan maka Kadis DPMD mengancam bahwa Bapak Wakil Bupati Ir Yoyok Mulyadi akan. Menindak tegas dan dianggap melanggar Hukum.

” saya memberikan batas waktu akhir penyerahan SPJ untuk Desa- desa Se Kecamatan Kendit pada Hari Kamis (28/02/2019) apabila masih ada Desa yang belum menyerahkan maka kami akan bertindak tegas untuk menindak lanjuti ke Pihak APH karena menurut Undang-undang sudah Melanggar Hukum, apalagi Bapak Wakil Bupati Ir Yoyok Mulyadi akan turun langsung untuk meninjau kepada oknum kades nakal,” kata Suradji.

Senada juga diungkapkan Kanit Tipikor Polres Situbondo Ipda Gede Sukarmadiyasa,SH menerangkan

” sebenarnya semua Oknum Kepala Desa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan SPJ sampai Hari ini sudah melanggar Hukum karena batas akhir sebenarnya jatuh pada Kamis (10/01/2019) akan tetapi kami bersama pihak DPMD masih memberikan batas waktu sampai Kamis (23/02/2019) dan jika masih belum menyerahkan atau menyelesaikan maka kami akan bertindak tegas sesuai aturan Hukum,kami Harap semua Kepala Desa dapat Bekerja Sama khususnya Kepala Desa se Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo,” Tegasnya.

Bahkan Kanit Tipikor Polres Situbondo juga menghimbau agar pengerjaan SPJ sesuai data Kongkrit sesuai aturan.

” saya berharap semua Desa pengerjaan SPJ sesuai dengan Data dan Bukti – bukti, karena menurut temuan-temuan dilapangan kebanyakan SPJ beserta Nota tidak sesuai karena hal tersebut sudah dinilai melanggar hukum jika hal tersebut ditemukan maka itu sudah masuk ke rana Hukum,” jelasnya.

Santi Kasi Keuangan DPMD Situbondo menambahkan sebenarnya DD tahap 1 Tahun 2019 sudah harus sudah dicairkan akan tetapi karena Banyaknya SPJ yang belum di selesaikan menghambat pencairan.

” banyak nya oknum kades yang belum menyelesaikan SPJ ini menghambat Pencairan DD tahap 1 Tahun 2019, kami harap semua Kepala Desa yang belum menyelesaikan segera menyelesaikan karena dana DD yang seharusnya sudah dicairkan mala tidak cair kami harap hari Kamis sudah clear semua khususnya Desa – Desa Se Kecamatan Kendit,” Pungkasnya. (Dz / AjiSaka)

Editor : tomi

Editors Team
Daisy Floren