Soal Pembukaan Badan Jalan di Pesibar Kepala BPKAD Masih di Periksa Pidsus Kejati Lampung

Soal Pembukaan Badan Jalan di Pesibar Kepala BPKAD Masih di Periksa Pidsus Kejati Lampung

Smallest Font
Largest Font

GMN Bandarlampung - Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang Tindak Pidana Khususnya terus melakukan pendataan, pemanggilan saksi dan tindakan lain dalam upaya mencari siapa penanggung jawab terhadap dugaan Tipikor Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022, hari Senin tanggal 10 Juni 2024.

Kepala BPKAD Kabupaten Pesisir Barat dan beberapa pihak Perusahaan CPP masih dipanggil ke Kejaksaan Tinggi Lampung pada hari Senin ini tanggal 10 Juni 2024, guna dimintai keterangannya terkait dugaan Tipikor tersebut. 

Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang - Batu Bulan Pekon Malaya Kecamatan Lemong Kabupaten Pesisir Barat Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.4.153.200.000.  

Saat ini proses pemeriksaan dilakukan karena adanya temuan perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender, manipulasi terhadap dokumen hasil pekerjaan dan dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan kekurangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara.

Indikasi Kerugian Keuangan Negara pada Pelaksanaan Pekerjaan Pembukaan Badan Jalan Pekon Bambang-Batu Bulan Pekon Malaya Kec. Lemong tahun 2022 tersebut sebesar Rp. 925.713.448,90, tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara akan bertambah.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author