SE dan RA Satu diantaranya PNS Berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tuba

SE dan RA Satu diantaranya PNS Berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Tuba

Smallest Font
Largest Font

PANARAGAN, garismerahnews.com-

SE (40) dan RA (30) satu diantaranya (PNS) Berhasil ditangkap (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Diduga kuat sebagai penjual dan kurir narkotika jenis sabu. SE (40) dan RA (30), satu di antaranya merupakan pegawai negeri sipil (PNS), berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Diketahui SE yang berprofesi sebagai IRT (ibu rumah tangga), merupakan warga Tiyuh Karta Raharja dan RA yang berprofesi sebagai PNS (pegawai negeri sipil), warga Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat(Tubaba).

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, SH, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap Satnarkoba pada Senin (14/5) sekira pukul 14.00 WIB di rumah pelaku SE, beberapa waktu lalu.

“Penangkapan terhadap para pelaku itu berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang curiga dengan aktivitas para pelaku. Berbekal informasi tersebut, anggota kami melakukan penyelidikan tentang kebenarannya, setelah dipastikan para pelaku sedang berada di rumah seperti yang disebutkan oleh warga, anggota kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan,”ujarnya Boby selasa (21/5).

Hasilnya Lanjut Boby ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan peralatan untuk membungkus dan membagi-bagi sabu, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tulang Bawang.

Adapun BB yang berhasil diamankan dalam perkara ini, berupa dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, timbangan digital warna silver, 4 bungkus plastik klip yang di dalamnya terdapat beberapa klip baru, handphone (HP) nokia warna hitam, isolasi dan 2 buah sedotan yang ujungnya berbentuk lancip.

“Saat ini para pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” pungkasnya.(sub.s.post)

Editors Team
Daisy Floren