Polres way Kanan Ungkap Kasus Pencabul Anak Dibawah Umur

Polres way Kanan Ungkap Kasus Pencabul Anak Dibawah Umur

Smallest Font
Largest Font

Garismerahnews, WAY KANAN, – Unit PPA dan Tekab 308 Polres Way Kanan Berhasil Amankan Pelaku Cabul Tirta pemuda berumur 37 tahun warga Kp. Tanjung Raja Giham Kec. Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan diamankan Polisi karena diduga melakukan perbuataan cabul terhadap anak dibawah umur.

Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) satreskrim Polres Way Kanan, berdasarkan laporan korban, Bunga(7) bukan nama sebenarnya yang masih duduk dibangku sekolah dasar yang ada di Kab. Way Kanan didampingi paman korban pada tanggal 30 Maret 2018 tersebut melakukan penyelidikan.

Kapolres AKBP Doni Wahyudi, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menjelaskan dugaan tindak pidana pencabulan berhasil diungkap oleh keluaraga korban setelah Sari menceritakan kejadian yang dialami. Lebih Lanjut, Kata AKP Yuda bahwa korban mengakui telah dicabuli pelaku pada Kamis (29/03/2018) sekitar pukul 10.00 Wib, saat korban sehabis pulang dari sekolah dan sedang melepaskan sepatu di pintu rumah, datang pelaku mendekati dan menarik tangan korban untuk dibawa ke gudang bekas batubara berada dibelakang rumah pelaku, sampai didalam Gudang Batubara pelaku memaksa memaksa korban dan melakukan tindakan asusila, setelah beberapa menit pelaku melakukan sek oral sampai mengeluarkan cairan dari alat vitalnya, lalu untuk mengancam agar bungkam tidak menceritakan kejadian. sehingga korban melapor ke PPA Polres Way Kanan.

Pelaku berhasil dibekuk tanpa perlawanan setelah sekian lama bersembunyi oleh jajaran tim opsnal satreskrim Polres Way Kanan, pada hari Jumat (04 05/2018) Unit PPA mendapat informasi bahwa pelaku berada dirumah ayuk nya yang terletak di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Pelaku sempat berusaha melarikan diri lari kearah kebun sawit, namun petugas berupaya melakukan pengejaran dan pelaku berhasil di tangkap dan diamankan kembali lansung dibawa ke Polres Way Kanan.

Dari penangkapan pelaku juga mengamankan barang bukti berupa satu helai baju warna merah lengan biru, satu helai celana panjang warna biru dengan lis merah, satu helai singlet warna pink dan satu 1 helai celana dalam warna putih.milik pelaku,” Kata AKP Yuda.

Atas kasus tersebut , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 th 2016 Tentang Pengganti kedua atas UU RI No. 23 th 2002 Tentang Perlindungan anak, pelaku dapat dikenai dapat dikenai ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(*)

Editors Team
Daisy Floren