Pelanggan Mengeluh, Penertiban P2TL Dikenankan Denda Hingga 5 Juta

Pelanggan Mengeluh, Penertiban P2TL Dikenankan Denda Hingga 5 Juta

Smallest Font
Largest Font

GMN Muaradua - Konsumen  PLN ULP Muaradua mengeluhkan besarnya denda yang dikenakan petugas P2TL hingga Rp.5000.000. Petugas P2TL juga mencabut meteran dan langsung mengganti dengan meteran baru.

Keluhan itu diungkapkan pelanggan PLN di wilayah desa Gemiung Kecamatan Buana Pemaca, OKU Selatan, Wardi yang juga menjabat sebagai kepala desa setempat. Wardi harus membayar uang 5 Juta kepada petugas saat penertiban.

Dikatakannya, saat penertiban P2TL awal Januari - 2024 lalu oleh petugas PLN ULP Muaradua,  beberapa pelanggan terkena denda pelanggaran. Petugas mengatakan meteran di balai desa terjadi penyambungan langsung arus listrik. Karena alasan itu, petugas mencabut meteran dan memberikan denda 5 Juta. Wardi pun terkejut, petugas mengatakan jika meteran di balai desa sudah 5 tahun terjadi los meter. Padahal dia baru menjabat kepala desa kurang dari setahun.

Ahirnya petugas menawarkan negosiasi, dengan mengenakan denda 5 Juta. Hal itu disepakati, namun pembayaran baru dipanjar 1,8 Juta dan sisanya 3,2 Juta dilunasi saat pencairan dana desa. Uang 1,8 Juta itu petugas berdalih untuk pembayaran pemasangan meteran baru, ujar Wardi. Uang yang diserahkan ke petugas tanpa ada kwitansi resmi.

Hal serupa dialami konsumen bernama Muslim dan Somat, kedua konsumen tersebut mengaku dipaksa petugas membayar denda ditempat masing-masing Rp.450.000. Karena konsumen ketakutan  keduanya pun mencarikan uang pinjam ketetangganya dan uang itu diserahkan kepada petugas tanpa ada tanda terima resmi dari PLN.

Namun, selang satu hari dari  penertiban tepatnya tanggal 10-Januari-2024, ULP Muaradua mengeluarkan SPH (surat pengakuan hutang) kepada kedua konsumen tersebut, yang ditandatangani oleh Manager PLN ULP Muaradua Ucok Darmawan. Janggalnya, SPH tidak diberikan kepada Wardi.

Menurut Ucok saat diwawancara beberapa waktu lalu uang yang diterima dari konsumen merupakan uang titipan karena konsumen jaraknya jauh dari kantor PLN. Jadi untuk mempermudah petugas yang menyetor ke kantor, jelas Ucok.

Yang menjadi pertanyaan LSM dan rekan media adalah, mengapa petugas tidak memberikan tanda terima resmi sebagai uang titipan dari konsumen.

Dari penelusuran tim investigasi BARAK NKRI ke wilayah desa Gemiung banyak kejanggalan yang terjadi saat P2TL. Karena diwilayah tersebut terdapat pelanggan yang melakukan pencurian strum langsung ke jalur kabel tiang listrik selama bertahun-tahun, namun petugas tidak menertibkan.

Usut punya usut pelanggan tersebut rutin menyetor kepada oknum setiap bulannya. (Tim)

Editors Team
Daisy Floren