Nasib 4 Eks Karyawan PT. SUJA Belum Jelas

Nasib 4 Eks Karyawan PT. SUJA Belum Jelas

Smallest Font
Largest Font

TANGERANG (GMNews) – Mediasi antara PT.Sinar Utama Jaya Abadi (PT.SUJA) dan empat (4) orang eks karyawannya, yakni Purwati, Kahfi, Nurmila, dan Sri harus dijadwalkan ulang. Lantaran, Pimpinan perusahaan yang berlokasi di Jl.Raya Pasar Kemis Cilongok Tangerang-Banten ini tidak bisa hadir karena sedang berada di luar kota.

Sesuai Surat Permohonan Bipartit tertanggal 14 Agustus 2020 Nomor.012/Exs.PPHI/VII/2020, mediasi sudah disepakati tanggal 18 Agustus 2020. Karena alasan tersebut, Pihak PT SUJA minta reschedule tanggal 21 Agustus 2020. Diketahui, keempat eks karyawan PT SUJA tersebut menuntut hak pesangonnya kerena PHK.

Yudi Supriyadi, SH, MH selaku Kuasa Hukum 4 eks karyawan PT SUJA mengaku kecewa atas dibatalkannya mediasi yang sudah disepakati. Dirinya menuding pihak PT SUJA telah semena-mena terhadap 4 eks karyawannya.

“Ini pelecehan sekaligus menunjukan mereka (PT.SUJA) diduga tidak memiliki itikad baik sedikitpun untuk menciptakan iklim berusaha yang sehat di bumi Tangerang ini. Kami akan segera meminta pihak-pihak terkait agar segera melakukan pemeriksaan terkait perijinannya,” jelas Yudi Supriyadi dengan wajah kesal.

Yudi Supriyadi juga menduga PT. SUJA sudah menyalahi aturan, lantaran 4 orang karyawan yang di PHK ini sudah ada yang 5 tahun bekerja namun status di perusahaan tidak jelas.

“Soal status mereka saja tidak jelas, mereka ini dipecat sebagai karyawan kontrak atau PKWTT kalau kontrak jelas ini diduga pelanggaran karena sudah diperkerjaan tahunan. Bahkan ada diantara mereka yang bekerja lebih dari 5 tahun,” tegasnya.

Yudi Supriyadi juga menjelaskan bila merujuk pada Permenaker 100 Tahun 2004 terkait Kerja Kontrak dan Harian Lepas (HL), Supriyadi,SH., MH yang juga Ketua Kongres Advokat Indonesia Serang Raya mengatakan, harusnya pihak PT.Sinar Utama Jaya Abadi (PT.SUJA) wajib membayar 100 Persen karena kewajiban mereka atas pemecatan 4 orang karyawannya.

“Hak karyawan itu diatur dalam undang-undang, jadi tidak boleh memperkerjakan orang seenak perut. Mereka itu juga manusia yang harus dpenuhi hak-haknya sesuai dengan Undang-Undang. Jadi setiap perusahaan wajib patuh. Klien kami sudah beritikad baik dengan melakukan mediasi Bipartit, tapi justru mereka tidak menghargai mediasi. Ini sekaligus pelecehan terhadap mediasi yang anjurkan pemerintah,” terang Yudi Supriyadi.

Sementara, pihak PT.Sinar Utama Jaya Abadi (SUJA) belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Ketika Wartawan ini mendatangi kantornya, pimpinan perusahaan tidak berada di tempat. Surat konfirmasipun tak juga dijawab.

(arif)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author