Manajemen Risiko dalam Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah

Manajemen Risiko dalam Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah

Smallest Font
Largest Font

GMN Bisnis - manajemen resiko Pengajuan Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah merupakan upaya agar tidak adanya lagi fraud (kecurangan).

Perlunya manajemen risiko dalam suatu institusi atau dalam proses bisnis dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi sesuai visi dan misinya, yang prosesnya meliputi identifikasi risiko, pengukuran risiko, pemetaan risiko, respon risiko, serta monitoring dan reviu; sumber risiko dapat berasal dari proses dan prosedur yang berkaitan dengan persengkongkolan; Kemendagri untuk tidak dilibatkan lagi dalam pertimbangan untuk pengajuan dana PEN pasca tertangkap tangannya Mantan Dirjen Bina Keuda Kemendagri merupakan salah satu jenis Risk Response yaitu Avoid di samping Share, Accept, dan Reduce; perlunya pernyataan pernyataan ‘selera risiko’ (Risk Appetite Statement) yang jelas dan terukur; perlunya membangun budaya risiko (risk culture) yaitu kondisi yang tercipta dalam suatu organisasi yang secara otomatis dan komprehensif menerapkan pengambilan keputusan yang mempertimbangkan risiko, serta menyatukan keseimbangan antara risiko dan pengendaliannya dalam setiap proses bisnis.

Manajemen risiko terdiri dari dua kata yaitu “manajemen” dan “risiko”. Manajemen adalah proses yang dilakukan untuk sebuah perencanaan, pengkoordinasian, dan pengontrolan terhadap sumber daya yang dilakukan oleh sebuah organisasi yang memiliki tujuan untuk tercapainya target dengan efektif dan efisien sesuai dengan yang direncanakan. Sedangkan risiko adalah ancaman terhadap kehidupan, properti atau keuntungan finansial akibat bahaya yang terjadi.

Selanjutnya, risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode tertentu pada kondisi tertentu. Dari pengertian risiko tersebut terdapat hal-hal yang memiliki ketidakpastian terhadap suatu kegiatan yang sedang berlangsung atau yang kegiatan yang akan dilakukan pada kemudian hari, dan memiliki kerawanan terhadap keuntungan maupun kerugian suatu pekerjaan.

Manajemen risiko dapat didefinisikan sebagai suatu metode logis dan sistematik dalam identifikasi, kuantifikasi, menentukan sikap, menetapkan solusi serta melakukan monitor dan pelaporan risiko yang berlangsung pada setiap aktivitas atau proses. Kemudian, manajemen risiko adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mengidentifikasi, menganalisis dan mengendalikan risiko yang mungkin terjadi dalam suatu aktivitas atau kegiatan sehingga akan diperoleh efektivitas dan efisiensi yang lebih tinggi.

Tujuan dari manajemen risiko ialah untuk menjamin bahwa suatu perusahaan atau organisasi dapat memahami, mengukur, serta memonitor berbagai macam risiko yang terjadi dan juga memastikan kebijakan-kebijakan yang telah dibuat dapat mengendalikan berbagai macam risiko yang ada. Agar pelaksanaan bisa berjalan dengan lancar, maka perlu adanya dukungan dalam menyusun kebijakan dan pedoman manajemen risiko sesuai dengan kondisi perusahaan. Tujuan manajemen risiko secara umum digunakan untuk dasar agar bisa memprediksikan bahaya atau hal yang tidak menyenangkan yang akan dihadapi dengan perhitungan yang cermat serta pertimbangan yang matang dari berbagai informasi di awal untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

 Saat ini, banyak kasus penyalahgunaan dana pinjaman oleh aparatur negara, kecurangan yang dikenal dalam istilah fraud tersebut terjadi berulang dan telah ditangani oleh KPK. Fraud meliputi tidak jujuran yang disengaja, kesalahan penyajian, manipulasi dan menampilkan fakta yang dapat merugikan orang lain dan organisasi termasuk bank. Fraud juga meliputi pencurian, apropriasi, upaya untuk memperoleh sesuatu secara ilegal, dan kesalahan dalam membuat laporan keuangan termasuk aset dan kewajiban organisasi. Sehingga fraud adalah penipuan yang menyertakan elemen-elemen: (a) sebuah representasi; (b) mengenai sesuatu yang bersifat material; (c) sesuatu yang tidak benar; (d) dan secara sengaja atau secara serampangan dilakukan untuk kemudian; (e) dipercaya; (f) dan ditindaklanjuti oleh korban; (g) sehingga pada akhirnya korban menanggung kerugian.

 Salah satu penjelasan teoritis mengenai penyebab seseorang melakukan fraud, pertama kali dikembangkan oleh Donald Cressey dengan teorinya yang dikenal dengan fraud triangle. Dalam teorinya dijelaskan bahwa fraud triangle dibagi menjadi tiga bagian, yaitu pressure, opportunity, dan rationalization. Pressure adalah penggelapan uang perusahaan oleh pelaku yang bermula dari suatu tekanan. Orang tersebut mempunyai kebutuhan keuangan yang mendesak, sehingga secara personal kebutuhan individu dianggap lebih penting dari kebutuhan organisasi. Penyebab fraud kedua yaitu opportunity, dimana kecurangan akan dilakukan jika ada kesempatan dimana seseorang harus memiliki akses terhadap aset atau memiliki wewenang untuk mengatur prosedur pengendalian yang memperkenankan dilakukannya skema kecurangan. Penyebab yang ketiga yaitu rationalization, artinya kecurangan yang dilakukan karena ada rasionalisasi yang dilakukan seseorang atau kelompok orang dengan membangun pembenaran atas kecurangan yang dilakukan. Pelaku fraud biasanya mencari alasan pembenaran bahwa yang dilakukannya bukan pencurian atau kecurangan, tetapi sesuatu yang memang merupakan haknya. Namun demikian, beberapa individu lebih rentan melakukan kecurangan dibandingkan individu yang lain.

Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) daerah diberikan hanya kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang terdampak Covid-19 dan punya program/kegiatan yang jelas untuk menanganinya. Ada 2 (dua) jenis pinjaman yang dikelola PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI) untuk daerah dalam rangka PEN. Pertama, Pinjaman PEN Daerah yang sumber dananya dari APBN 2020 dan kedua, pinjaman dukungan Program PEN yang sumber dananya dari PT SMI. Perbedaan yang sifatnya umum, segala proses masih berlaku untuk pinjaman. Misalnya dari segi due dilligence, sifatnya hanya untuk pembangunan infrastruktur yang punya income flow untuk jaminan pinjaman, tenor pinjaman terbatas, tingkat bunga mengacu ke pasar yang saat ini kalau di BPD ada di dua digit, juga ketentuan lain dari inisiasi sampai pinjaman didisbusikan paling cepat 6 bulan, lebih dari 1 tahun bahkan tidak jadi karena tidak ketemu antara tone kebutuhan dan proses.

Namun, dalam beberapa waktu ini banyak pejabat yang diperiksa oleh KPK terkait dana PEN tersebut, diantaranya perkara pengembangan penyidikan dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara tahun 2021. Dalam pengembangan perkara ini, diduga ada tindak pidana korupsi lain yaitu adanya pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengajuan pinjaman dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN daerah) tahun 2021.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author