Mainkan DANA BOS, PNS Dinas Pendidikan Tanggamus Ditahan

Mainkan DANA BOS, PNS Dinas Pendidikan Tanggamus Ditahan

Smallest Font
Largest Font

GMN Bandar Lampung - Seorang PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus, Lampung, ditetapkan menjadi tersangka korupsi pengadaan mebel sekolah. Kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta dalam perkara itu. 

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS Afirmasi dan Bos Kinerja SD dan SMP se-Tanggamus pada pengadaan Meubelair yang bersumber dari Dana APBN tahun anggaran 2020. 

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Donny Arif Praptomo mengatakan, tersangka berinisial AD yang merupakan PNS di Pemkab Tanggamus.

Selain AD, Polda Lampung juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka yakni MU, AR, dan PE.

"1 PNS dan tiga lainnya adalah pihak swasta," kata Donny saat dihubungi, Rabu (17/1/2024) malam.

Keempat tersangka ini sendiri telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam pelimpahan tahap II (P21) untuk segera disidangkan. 

"Tadi siang pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati Lampung," kata Donny.

Dia menjelaskan, para tersangka ini terseret kasus korupsi pengadaan mebel meja dan kursi SD dan SMP di Kabupaten Tanggamus pada 2020.

"Anggaran untuk pengadaan mebel itu bersumber dari dana BOS," katanya. 

Saat itu, sebanyak 170 sekolah SD dan SMP penerima dana BOS memesan mebel melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) dengan meng-klik link toko yang dibagikan tersangka. 

Tautan itu ternyata mengarah ke sebuah toko yang telah menentukan harga sebesar Rp 23 juta untuk mebel yang ingin dibeli.

Akibatnya, pihak sekolah tidak bisa membandingkan harga dan jenis barang dengan toko lainnya di aplikasi SIPLah itu. Diduga para tersangka telah bersekongkol untuk membuat link toko dan menggelembungkan harga mebel sekolah tersebut. 

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung terdapat kerugian negara mencapai Rp 606,3 juta. 

Donny mengatakan, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Para tersangka dan Barang Bukti telah diterima Kejati Lampung dan terhadap para tersangka dilakukan penahanan selanjutnya diteruskan ke Kejaksaan Negeri Tanggamus untuk segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Tanjungkarang.(Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author