LSM BAKORNAS Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Pungli di SMKN 2 Empat Lawang.

LSM BAKORNAS Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Dugaan Pungli di SMKN 2 Empat Lawang.

Smallest Font
Largest Font

GMN Sumsel -  Empat lawang, Sumatera Selatan – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS) mendapatkan informasi bahwa diduga kuat telah terjadi praktik pungli (Pungutan Liar) terhadap penyaluran program Indonesia pintar (PIP) di SMKN 2 Empat Lawang. Hal itu disampaikan oleh Feri Indra Leki selaku Kadiv Humas DPP BAKORNAS, (23/05/2024).

Informasi yang dihimpun oleh LSM BAKORNAS bahwa pada tahun 2024 atau tahun ini, praktik pungli tersebut nominalnya bervariasi ada yang Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) hingga Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) berdasarkan analisis dan Investigasi LSM BAKORNAS nilai pungutan tersebut mencapai hingga mencapai Rp.9000.000 (Sembilan juta rupiah).

Feri menyebut, bahwa praktik pungli tersebut juga sudah diakui oleh oknum guru inisial (AN) di depan kepala sekolah (Mashun).

Bahwa praktik pungli tersebut diduga melibatkan 3 (Tiga) orang oknum guru  di SMKN 2 Empat Lawang diantaranya inisial (AN),(AS),(PL) dan hal itu telah diketahui kepala sekolah SMKN 2 Empat Lawang, Ujar Feri.

Hermanto S.Pd.K Selaku Ketua Umum LSM BAKORNAS menuturkan, cuku jelas ditegaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Kedua regulasi tersebut sangat jelas mendefinisikan sumbangan, bantuan, dan pungutan.

Sehingga, seharusnya tidak ada alasan dari pihak sekolah menarik pungutan berkedok sumbangan. Ada regulasi dan mekanisme yang jelas.”.

Ia menyebut, pungutan liar (pungli) adalah pungutan yang tidak memiliki dasar hukum meski telah didahului dengan kesepakatan para pemangku kepentingan. Karena pada dasarnya kejahatan juga bisa dilakukan melalui sebuah kesepakatan dan pemufakatan (pemufakatan jahat).

Feri Indra Leki Kadiv Humas DPP LSM BAKORNAS mengaskan cukup jelas diatur dalam Undang –Undang bahwa Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Maka dari itu LSM BAKORNAS meminta semua pihak dan lembaga terkait untuk serius menindak tegas secara profesional semua bentuk bentuk pungli yang ada di sekolah dalam hal ini terutama Sekolah SMKN 2 Empat Lawang. Dalam Hal ini kami minta dengan tegas agar penegak hukum bertindak tegas.

Karena para Guru atau Pejabat Publik di Instansi pendidikan merupakan teladan bagi para peserta didik yang merupakan generasi penerus bangsa. Jika para pendidiknya korupsi dan melakukan pungli lalu teladan apa lagi yang dapat dicontoh para generasi bangsa, ujar Feri. (Bkr/Red)

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Redaksi Author